surya online, jombang-anggota satreskoba polres jombang meringkus pelajar berinisial gat (17), warga perum griya kencana mulya, desa candimulyo, kecamatan jombang kota, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis double l alias pil koplo, jumat (18/7/2014).
gat ditangkap saat menunggu pelanggan dagangan pil haramnya.
petugas menyita barang bukti 30 butir pil koplo, dan uang tunai rp 40.
000 yang diduga hasil dari transaksi pil koplo.
penangkapan tersangka dilakukan petugas di tempat kos, dusun/desa candimulyo.
bermula, petugas memperoleh informasi, di kawasan dusun/desa candimulyo marak peredaran pil koplo.
termasuk di kalangan pelajar yang menempati rumah-rumah kos di desa setempat.
dari informasi awal tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan.
dan ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedarnya.
petugas pun mengawasi gerak-gerik tersangka.
saat itulah, petugas kembali peroleh informasi kalau tersangka hendak lakukan transaksi di sebuah tempat kos.
beberapa anggota polisi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
di lokasi sasaran, petugas lebih dulu mengintai.
saat itulah, terlihat tersangka tengah menunggu pelanggannya.
petugas pun lantas menyergap menangkap.
saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti butiran pil koplo yang dikemas dalam plastik berklip.
dari barang bukti tersebut, tersangka tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
“kini kasusnya dikembangkan untuk mengungkap pemasok di atasnya.
tersangka dijerat dengan uu ri no 36 tahun 2009, pasal 168 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas kasubbag humas polres jombang akp lely bahtiar.
baca juga
edarkan pil koplo, perempuan ini mengaku bantu ekonomi ortu yang pas-pasan
penulis: sutono
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.