surya online, gresik - siti maskanah, warga desa metatu, kecamatan benjeng, kabupaten gresik, tersangka program nasional pemberdayaan masyarakat pedesaan (pnpmp) ditahan kejaksaan negeri (kejari) gresik, selasa (8/7/2014).
penahanan itu kerena tersangka kasus dana simpam pinjam fiktif dari dana pnpmp selama pemeriksaan tidak kooperatif.
tersangka pernah berjanji datang dengan menyerahkan ganti rugi, ternyata tidak hadir alias mangkir dan hanya menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter.
"dikawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan dokumen barang bukti," kata kasi pidsus wahyudiono terkait alasan penahanan tersangka.
sebelum ditahan, tersangka diperiksa penyidik kejari gresik selama dua jam.
tersangka datang ke kantor kejari gresik pukul 10.
00 wib, setelah pemeriksaan pukul 12.
00 wib dan langsung dibawa dengan mobil tahanan kejari gresik menuju rumah tahanan (rutan) di desa banjarsari, kecamatan cerme.
dengan ditemani kuasa hukumnya, maskanah pasrah terhadap sikap kejari gresik yang menahannya.
penahanan terhadap tersangka pemalsuan tanda tangan untuk pencarian simpan pinjam mengakibatkan kerugian negera mencapai rp 200 juta lebih berjalan lancar walaupun sempat mengelak disebut sebagai koruptor.
tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, 8, 9 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).
sementara, pengacara maskanah masih belum bisa dikonfirmasi sebab langsung mengikuti maskanah ke rutan.
baca juga
pembagian zakat la nyalla dicekal
sekolah tak boleh paksa siswa beli seragam di sekolah
dua pencuri motor, satu nyebur kali, satu sembunyi di kolong kasur
hadiah rp 100 juta bagi pelapor pelanggaran pilpres
smk seni sepi peminat
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.