| Kejari : Pungli Buka Blokir Pajak Masuk Korupsi |
surya online, magetan - kejaksaan negeri (kejari) magetan menanggapi pungutan biaya buka blokir pajak kendaraan bermotor di samsat kabupaten magetan sebagai penyalahgunaan wewenang, karena menyangkut masyarakat, tindakan itu bisa masuk dalam tindak pidana korupsi dan perbuatan itu bukan merupakan delik aduan.
"kalau pungutan biaya buka blokir itu tidak ada dasar hukumnya, berarti tindakan itu sama dengan pungutan liar (pungli) dan itu bisa masuk tindak pidana korupsi,"kata kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) kejari magetan iwan winarso kepada surya, selasa (8/7/2014).
menurut kasi pidsus, kalau tindakan itu benar, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (lpksm) - patriot bisa membantu kejari untuk mengungkap kasus biaya buka blokir pajak kendaraan bermotor di samsat magetan itu.
"syukur kalau lpksm-patriot bisa memberikan bukti dan saksi-saksi, sehingga kejari bisa mudah mengungkap kasus dugaan pungli buka blokir itu,"kata iwan winarso yang saat ini juga sibuk mengungkap kasus dugaan pungli prona di sejumlah desa di wilayah kabupaten magetan ini.
sebenarnya, lanjut iwan winarso, tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kejari tetap bisa memproses tindakan pungli biaya buka blokir pajak kendaraan yang merugikan masyarakat itu.
'pungli itu bukan delik aduan, kejari bisa langsung melakukan penyelidikan tanpa ada pengaduan dari masyarakat, berbekal informasi awal dari media massa,"kata kasi pidsus yang baru pulang umroh ini.
namun, kata iwan, dia berharap lpksm-patriot bisa membantu memberikan informasi dan bukti serta saksi.
agar mempermudah kejari melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pungli biaya buka blokir pajak kendaraan bermotor itu.
"kami tetap berharap lpksm-patriot bisa membantu memberikan informasi yang ditemukan, termasuk bukti dan saksi,"kata kasi pidsus iwan winarso.
sementara ketua lpksm-patriot kabupaten magetan noorman susanto yang dikonfirmasi terkait rencana kejari magetan melakukan penyelidikan mengungkap pungli biaya buka blokir yang diduga dilakukan karyawan dispenda provinsi jatim di kantor samsat magetan itu, bersedia memberikan keterangan kepada kejari setempat.
"saya siap, karena kasus pungli buka blokir pajak kendaraan bermotor itu memang terjadi di samsat.
aparat polisi di kantor itu saya yakin tahu masalah ini,"kata noorman susanto.
noorman berharap, masyarakat yang pernah ditarik pungli biaya buka blokir bisa membantu aparat hukum untuk mengungkap tindak korupsi di kantor penghimpun pajak kendaraan ini.
"mohon bantuan masyarakat yang pernah jadi korban pungli biaya buka blokir pajak kendaraan, bisa datang ke kejaksaan atau menghubungi lpksm-patriot,"kata noorman susanto seraya memberikan nomor handphone pribadinya ini 0813 9905 5408.
"kalau sekarang, otomatis untuk sementara dipastikan pungli biaya buka blokir itu berhenti.
karena itu, kami berharap masyarakat yang pernah jadi korban bisa membantu memberikan informasi,"katanya, sambil mengatakan pungli itu kalau dilihat perbijinya, sepertinya sedikit.
tapi kalau dikalikan perhari wajib pajak (wp) yang terkena blokir, jumlahnya relatif besar juga.
administrasi pelayanan (adpel) dispenda provinsi jatim di samsat magetan suroto ketika dikonfirmasi memberikan jawaban yang hampir seragam dengan kepala uptd dispenda provinsi jatim sebelumnya, biaya buka blokir itu tidak ada.
"itu tidak benar.
kami tidak menarik biaya buka blokir,"kata adpel suroto singkat.
baca juga
rapelan kenaikan gaji pns cair
kabupaten pasuruan masuk dalam opsi tempat penyelenggaraan muktamar pkb
ditemukan daging kambing dan ikan asin tak layak konsumsi di kota pasuruan
tim gabungan sidak mamin di mojokerto
mencuri bawang merah untuk beli baju lebaran anak
penulis: doni prasetyo
editor: heru pramono
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.