Halaman

Selasa, 08 Juli 2014

Pejabat Dinkes dan Rekanan Tersangka Pengadaan Alkes Rp 4,5 Miliar




Pejabat Dinkes dan Rekanan Tersangka Pengadaan Alkes Rp 4,5 Miliar
Pejabat Dinkes dan Rekanan Tersangka Pengadaan Alkes Rp 4,5 Miliar






surya online, madiun-tim penyidik kejaksaan negeri (kejari) mejayan, akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan alat-aaat kesehatan (alkes) di dinas kesehatan pemkab madiun yang menelan anggaran rp 4,5 miliar tahun 2011.
kedua tersangka itu, seorang diantaranya merupakan pejabat di lingkungan dinas kesehatan (dinkes) pemkab madiun dan seorang lainnya merupakan rekanan dalam pengadaan sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk rsud dolopo saat berubah status dari puskesmas dolopo menjadi rsud dolopo itu.
"memang tim penyidik sudah menetapkan 2 tersangka.
akan tetapi, karena kasus ini belum selesai dan masih terus dikembangkan tolong bersabar dulu," terang kepala kejari mejayan, andi sundari kepada surya, selasa (8/7/2014).
lebih jauh andi menyebutkan kedua tersangka itu salah seorang merupakan pejabat yang berkompeten dalam pengadaan alkes itu yakni as.
sedangkan tersangka lainnya merupakan rekanan dalam pengadaan alkes itu yakni dc.
keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena bukti materiil dan formil sudah lengkap.
selain itu, berdasarkan hasil eksposenya keduanya layak bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alkes itu.
"modusnya yang jelas dan terang-terangan adalah mark up harga dan mark up nilai barang di semua unit barang dari puluhan jenis alkes itu," imbuh andi didampingi kasi pidana khusus, i putu sugiawan dan kasi intelijen kejari mejayan, bambang tedjo s.
sayangnya saat ditanya mengenai rincian apa jabatan para tersangka dan perannya, andi enggan membeberkannya termasuk saat ditanya berapa nilai kerugian negara dalam kasus mark up harga dan nilai pengadaan alkes itu.
alasannya, karena masih harus menunggu hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) propinsi jawa timur.
"memang untuk menetapkan kedua tersangka ada perhitungan kasar versi tim penyidik kerugian negaranya.
akan tetapi, tunggu saja hasil audit bpkp biar sinkron dan klop semua," tegasnya.
sementara kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"kami sudah menetapkan kedua tersangka sekitar 2 pekan lalu," paparnya.
sedangkan rencana pemberkasan kedua tersangka itu, bakal diselesaikan dalam waktu sekitar sebulan ke depan.
hal itu, lantaran tim penyidik kejari mejayan masih menangani kasus dugaan penyidikan lainnya termasuk pengadaan buku perpustakaan sd se kabupaten madiun senilai rp 7,3 miliar serta program pembangunan infrastruktur pedesaan (ppip) tahun 2013 untuk 74 desa di kabupaten madiun dengan nilai rp 250 juta per desa.
"kalau nanti tidak selesai, ya akan diberi tambahan waktu lagi 30 hari.
tetapi, prinsipnya kami berusaha menyelesaikan secepatnya.
karena sekarang kami juga masih membutuhkan barang bukti dan alat bukti lainnya dalam perkara yang sama ini," pungkasnya.
diketahui dalam proses dugaan kasus korupsi pengadaan alkes ini, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pejabat dinkes pemkab madiun, distributor, panitia lelang, dan panitia perencana.
diberitakan sebelumnya, tim penyidik kejari mejayan bakal memproses lebih cepat penyelidikan 3 kasus dugaan korupsi di 3 satuan kerja perangkat daerah (skpd) di lingkungan pemkab madiun berdasarkan kelengkapan data dan alat bukti yang ada.
ketiga kasus yang dibidik tim penyidik kejari mejayan itu adalah pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) senilai rp 4,5 miliar tahun 2011 yang dilaksanakan dinas kesehatan (dinkes) untuk rsud dolopo, pengadaan buku untuk perpustakaan sekolah dasar (sd) se kabupaten madiun rp 7,3 miliar tahun 2012 yang dilaksanakan dinas pendidikan dan kebudayaan pemkab madiun, serta program pembangunan infrastruktur pedesaan (ppip) tahun 2013 yang se kabupaten madiun dengan jumlah desa penerima ada 74 desa dengan nilai masing-masing bantuan rp 250 juta per desa yang dilaksanakan dinas pekerjaan umum (pu) bina marga dan cipta karya (bmck) pemkab madiun.





baca juga



pengadaan alkes, penyidik kejari mejayan bakal naikkan status ke penyidikan





penulis: sudarmawan

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.