Halaman

Senin, 21 Juli 2014

Kasus 51 Bidan PTT, Kejagung Turun Tangan









surya online, ponorogo - kasus penerimaan 51 bidan pegawai tidak tetap (ptt), dinas kesehatan pemkab ponorogo berbuntut panjang, setelah jpu dan penasehat hukum terdakwa, widodo putro, diperiksa tim pengawas dari kejaksaan agung (kejagung) di kejaksaan tinggi (kejati) jatim di surabaya kemarin.
jpu yang diperiksa adalah, budiyanto yang juga kasi pidana umum (pidum) kejaksaan negeri (kejari) ponorogo.
sedangkan ph terdakwa adalah joko sumarsono.
keduanya diperiksa, karena adanya dugaan yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus itu bukannya widodo putra, yang juga sekretaris dinkes pemkab ponorogo.
tetapi, yang bertanggungjawab adalah tiga pejabat yang bertanda tangan atas penerimaan 51 bidan ptt itu.
yakni kepala dinas kesehatan, suhadi prayitno, kepala badan kepegawaian daerah (bkd) syaifur rohman, dan sekda kabupaten ponorogo, agus pramono.
serta bupati ponorogo, amin, yang menandatangani pengumuman hasil seleksi penerimaan tersebut.
sebab, dalam tugasnya widodo putro saat itu hanya menyalin hasil kesepakatan pejabat di atasnya atas penerimaan bidan ptt itu.
budiyanto mengatakan, jika dalam pemeriksaan nopember 2013 lalu, pihaknya menyatakan kepada tim pengawas pemeriksaan kejagung, terdakwa widodo putro tidak bersalah alasannya saat itu widodo putro hanya bertugas menyalin hasil verifikasi penilaian yang diperintah kepala dinkes pemkab ponorogo.
"itu menurut kami yang juga dibenarkan tim pengawas kejagung, yang memeriksa kami sebelumnya.
seharusnya bukan hanya widodo putro bin suharto yang diperiksa, tetapi kepala dinkes juga harus bertanggung jawab," ujarnya kepada surya online, minggu (20/7/2014).
selain itu, budi menguraikan yang seharusnya digugat dua orang calon bidan yang tak diterima, etik dan entik, bukan widodo putro tetapi seharusnya bupati ponorogo, amin yang menandatangani pengumuman.
"terdakwa widodo putro sudah menjelaskan, dirinya menyalin calon bidan ptt yang diterima atas perintah atasannya, kepala dinas kesehatan, suhadi prayitno.
makanya kami tetap melakukan perlawanan, karena penetapan bukan kewenangan terdakwa widodo putro," imbuhnya.
hasil kesimpulan pemeriksaan tim pengawas kejagung kemarin, yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara itu ketiga pejabat yang bertanda tangan menyepakati hasil verifikasi.
"mereka adalah sekda, kepala bkd dan kepala dinkes.
itu yang dijadikan modal gugatan calon bidan ke ptun, bukan widodo putro," pungkasnya.




terkait#bidan, kejagung, ponorogo

baca juga



pencairan dana blsm ponorogo terganjal data


trotoar alun-alun ponorogo dibiarkan hancur


kotak amal pedagang pasar biayai khitan massal di ponorogo


grogi berpapasan masuk sungai


korban penusukan masih dirawat





penulis: sudarmawan

editor: adi agus santoso






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.