Halaman

Jumat, 11 Juli 2014

Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru JIS Segera Dicekal




Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru JIS Segera Dicekal
Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru JIS Segera Dicekal






surya online, jakarta - penyidik unit pelayanan perempuan dan anak polda metro jaya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal guru jakarta international school (jis) tersangka pencabulan siswa tk.
salah satu guru jis, neil batleman, diketahui berkewarganegaraan kanada.
"koordinasi dengan imigrasi sudah, tentunya kalau dia mau ke mana-mana.
ke luar negeri lewat jalur yang benar imigrasi dan tentunya tidak akan diberikan," jelas kepala bidang humas komisaris besar rikwanto di mapolda metro jaya, jumat (11/7/2014).
selain itu, lanjut rikwanto, belum diketahui apakah dilakukan akan dilakukan penahanan terhadap guru tersebut.
sebab, menunggu hasil pemeriksaan mereka yang dijadwalkan pekan depan.
"penahanan tergantung penyidik.
nanti tunggu hasil pemeriksaan mereka," jelas rikwanto.
sebelumnya, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (ppa) polda metro jaya menetapkan status tersangka kepada dua guru jis, neil batleman dan ferdinan tjiong.
keduanya disangkakan melakukan pencabulan terhadap tiga siswa tk, yakni ak, al dan da.
adapun neil yang merupakan warga negara kanada dan ferdinan yang berkewarganegaraan indonesia dianggap telah melanggar undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
mereka dikenakan pasal 80 dan pasal 82 kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




terkait#jakarta international school

berita terkait: kejahatan seksual di jis



pasca pilpres, tiga guru jis kembali diperiksa


kpai : belum terima kronologis kejadian dari jis


tiga guru jis kembali bantah lakukan pencabulan saat diperiksa


status tiga guru jis ditetapkan usai gelar perkara hari ini


hasil visum korban pelecehan keluar, tiga guru jis kembali dipanggil






editor: titis jati permata

sumber: kompas.
com






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.