surya online, situbondo-sidang kasus penggelapan dana koperasi mitra sejahtera desa landangan, kecamatan kapongan, kembali digelar pengadilan negeri situbondo, rabu (25/06/2014)sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim dewi iswani tersebut, terdakwa nurfaida divonis selama 3 tahun penjara.
vonis tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).
dalam putusannya terdakwa terbukti melanggar pasal 374 kuhp dengan junto pasal 64 ayat 1 kuhp yang menyebab kerugian dana koperasi sebesar rp 470 juta.
penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan memar up data anggota koperasi yang meminjam uang.
berdasarkan data, pada tahun 2011, terdakwa melalui koperasi mengajukan kredit ke bank syariah dengan total pinjaman sebesar rp 1 miliar yang akan dibagikan kepada kelompok koperasi.
selanjutnya, pada tahun 2012 terdakwa kembali mengajukan kredit sebesar rp 300 juta.
"ada dana sebesar rp 470 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," kata dewi iswani saat membacakan materi putusannya.
tak hanya itu, selama persidangan terdakwa nurfaida tidak dapat menunjukkan bukti bukti penerima pinjaman dana tersebut.
menanggapi putusan hajelis hakim, terdakwa nurfaida sempat mengaku keberatan.
namun setelah majelis hakim meminta berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa berubah fikiran dan masih akan mikir mikir.
sedangkan jpu juga akan mikir mikir terkait putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu
baca juga
digembok, pedagang dobrak pintu pasar
kakek nenek ikut nikah massal di polres
penutupan dolly jadi bahan lagu didi kempot
pulang belanja siswi sd tewas tertlindas truk
jelang puasa, harga merica di bangkalan tembus rp 150 ribu per kilogram
penulis: izi hartono
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.