surya online, jember - panwaslu kabupaten jember memberi waktu kepada tim kampanye dan relawan untuk membersihkan alat peraga kampanye (apk) yang melanggar peraturan sampai dua hari ke depan.
selanjutnya, panwaslu meminta satpol pp melakukan pembersihan dan penertiban apk yang tidak sesuai dengan peraturan bupati (perbup) no 14 tahun 2013 tentang penempatan alat peraga kampanye.
"kami sudah berkirim surat kepada satpol pp.
setidaknya mulai rabu (25/6/2014) ada penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan," ujar ketua panwaslu jember dima akhyar, senin (23/6/2014).
dima menegaskan, panwaslu telah berkoordinasi dengan tim pemenangan terkait kawasan atau tempat yang boleh ditempati apk di jember karena jember memiliki perbup no 14 tahun 2013.
"kami sudah tiga kali koordinasi dan nanti akan ada yang ketiga kalinya.
kami akan berbicara tentang apk lagi.
dan yang terpenting juga karena sering disorot, tentang kampanye yang dilakukan oleh kelompok relawan," lanjut dima.
terkait#tidak bisa, menindak, kampanye, relawan
baca juga
tidak bisa menindak kampanye relawan
penulis: sri wahyunik
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.