Halaman

Tampilkan postingan dengan label Plt. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Plt. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Juni 2013

Siti Cholifah Plt Sekwan Surabaya yang Baru




Siti Cholifah Plt Sekwan Surabaya yang Baru
Siti Cholifah Plt Sekwan Surabaya yang Baru





surabaya - wali kota surabaya tri rismaharini mengeluarkan surat keputusan nomor 821.
2/4114/436.
7.
6/2013 tentang pelaksana tugas sekretaris dprd surabaya.
di mana plt sekwan yang semula dijabat hari sulistyawati diganti siti cholifah.
ketua dprd surabaya, muhammad machmud mengatakan, surat pergantian plt sekwan tersebut tertanggal 10 juni 2013.
"baru hari ini surat tersebut masuk di meja kami dan langsung ditindaklanjuti," kata machmud di ruangnya, jumat (14/6/2013).
dijelaskan machmud, kewenangan mengganti plt sekwan memang ada di wali kota surabaya.
dan pihaknya sebatas menyetujui dan menerima penunjukan plt sekwan.
memang, diakui machmud, penunjukan pejabat plt sekwan siti cholifah dinilai tepat.
pasalnya, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai kabag perundangan dan komunikasi.
dimana, pejabat kabag di sekretariat dprd hanya ada satu setelah dua pejabat kabag lain pensiun.
"jadi, kami rasa ibu siti cukup layak menjadi plt sekwan menggantikan ibu hari.
ini selain berpengalaman juga kepangkatanya sebagai pns sudah memenuhi," ucap machmud.
sementara pejabat plt sekwan yang baru, siti cholifah mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas plt sekwan dengan baik.
dan ia akan menjalankan tugas tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) sesuai aturan dan tata tertib dprd surabaya.
"sesuai arahan bapak ketua dprd kami diminta tegas sesuai aturan.
dan diminta berani menolak permintaan anggota dprd yang tidak sesuai prosedur aturan yang ada," tutur siti cholifah.
sedangkan plt sekwan lama, hari sulistyawati belum berhasil dikonfirmasi terkait pergantian dirinya.
ini dikarenakan hari sulistyawati sedang cuti untuk menunaikan ibadah umroh ke tanah suci makkah.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Selasa, 30 April 2013

DPRD Surabaya Harus Pilih Plt Ketua Guna Menyelesaikan Kemelut








surabaya - fraksi partai keadilan sejahtera (fpks) menawarkan opsi pemilihan ketua sementara (plt) melalui rapat pimpinan (rapim) dalam menyelesaikan kemelut dprd surabaya.
hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2010 pasal 42 ayat 4 yang merupakan hasil telaah setelah utusan fpks terdiri dari reni astuti, tri setyo puruwito, dan alfan khusaeri bertemu dengan direktur fasilitasi, kdh, dprd dan hal kemendagri, dodi riyatmadji.
"artinya, hasil yang didapat dari konsultasi kepada kemendagri sejalan dengan apa yang dilakukan pks selama ini.
harus ada ketua sementara sebelum pelantikan ketua baru," kata reni astuti, anggota fraksi pks dprd surabaya, senin malam (29/4/2013).
menurut reni, dari rapat pimpinan dprd kemudian akan dilakukan sidang tahapan berikutnya menuju proses pergantian ketua dprd.
dengan langkah tersebut dprd tidak menyalahi prosedur dengan landasan hukum yang jelas.
"tentunya langkah hasil konsultasi itu sebagai upaya mengawal sk gubernur jatim tanpa melanggar aturan dan mekanisme yang ada," ucap reni.
reni menambahkan,  setelah melakukan konsultasi serta landasan hukum yang kuat maka sudah tidak ada alasan buat pimpinan dewan untuk menunda sebuah tahapan dalam mengawal sk gubernur tentang paw wishnu wardhana dan agus santoso.
 hal itu bisa sebagai jalan keluar agar lembaga wakil rakyat tidak mati suri akibat polemik berkepanjangan, sehingga banyak kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat tertunda.
"pemilihan ketua sementara itu harus segera ditentukan agar lembaga legislatif bisa berjalan demi kepentingan masyarakat," tutur reni.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com