Halaman

Tampilkan postingan dengan label Graha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Graha. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juni 2013

Perumahan Graha Indah Lamongan Disatroni Pencuri








lamongan -  rumah jayanti aprilianti  (22) di kompleks perumahan graha indah lamongan  blok b 1 nomor 17 disatroni pencuri.
barang - barang berharga senilai rp 11 juta raib digasak pencuri.
kejadian ini baru diketahui pemilik rumah sepulang dari membantu ibunya di warung yang ada di pasar induk beras jalan jaksa agung suprapto, kamis (6/6/2013) malam.
 saat sebelum kejadian korban pagi sekitar pukul 09.
00 wib berangkat ke pasar induk beras untuk membantu ibunya  di warung berjualan.
seperti hari - hari biasanya, menjelang malam sekitar pukul 17.
00 wib ia baru pulang bersama ibunya dari berjualan.
saat turun dari sepeda motornya dan hendak mengunci pintu rumah, tiba - tiba korban dikagetkan dengan pintu rumahnya yang sudah terbuka dengan kondisi kunci puntu rusak parah.
  penasaran, korban kemudian masuk dan mengecek dalam rumah.
ternyata lemari, kamar dan beberapa rak terbuka acak-acakan.
uang tunai sebesar rp 1,5 juta, perhiasan, empat velg orisinil yamah, laptop merk acer dan beberapa barang electronik lainnya  hilang dicuri.
kejadian baru dilaporkan ke polres setelah tidak berhasil menemukan jejak pencuri dan tidak satupun tetangga korban mengetahui bagaimana dan siapa pelakunya.
kasubag humas akp moch umar dami menyatakan, meski dikomplek perumahan, pemiliknya harus tetap waspada.
"padahal perumahan graha indah itu sudah dijaga selama 24 jam oleh petugas satpam," katanya.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com

Minggu, 28 April 2013

Warga Graha Dewata Malang Masih Tunggu Penyerahan Sertifikat Rumah








malang - lsm lingkar study wacana (lsw) indonesia yang mengadvokasi kasus penahanan 125 sertifikat rumah warga perumahan graha dewata mengacungi jempol kepada polres malang kota atas ditahannya pengembang graha dewata, dewa putu raka, 25 april lalu.
ke depannya, lsw indonesia juga membidik oknum direksi bank bri kawi malang dan notaris subandi sebagai tersangka karena diduga ikut andil terjadinya penahanan 125 sertifikat yang diagunkan pengembang ke bri kawi.
pun kepada para pemegang sertifikat warga graha dewata yang saat ini tersebar, lsw indonesia menyatakan juga bisa dikenai pasal penadah dan penggelapan.
direktur eksekutif lsw indonesia, abdul aziz, mengatakan bri tidak berhak menahan sertifikat warga graha dewata, yang mana ke-125 orang itu sudah melunasi seluruh pembayaran rumahnya.
"bri bisa kami tuntut dengan pasal penggelapan dan penahanan.
untuk notaris (subandi) juga tersangkut karena melegalkan dan memberi lisensi kredit konstruksi pengembang yang nyata-nyata tidak sah," kata aziz saat ditemui di kediamannya di perum graha dewata blok mm6, sabtu (27/4/2013).
aziz menuturkan permasalahan internal pihak pengembang yang meminjam kredit rp 17 milyar ke bri kawi tidak ada sangkut-pautnya dengan warga graha dewata.
"karenanya, kami meminta bri segera menyerahkan sertifikat-sertifikat itu tanpa syarat, karena warga sudah melunasi semua pembayaran," sambungnya.
meski begitu, aziz menegaskan tidak akan melanjutkan proses hukum ke pihak bri kawi jika temu muka warga dengan bri kawi, senin nanti berakhir damai, sertifikat warga diberikan tanpa syarat apapun.

Source from: surya[dot]tribunews[dot]com