surya online, gresik – panitia khusus (pansus) dprd gresik akhirnya menyetujui pengalihan fungsi gedung klinik konsultasi bisnis (kkb) di jl raya duduksampean, gresik menjadi pusat pasar moderen, sabtu (19/7/2014).
proses persetujuan kkb ini sangat alot sebab pansus yang dibentuk awal februari 2014 ini ternyata hanya menghabiskan anggaran.
seperti untuk persetujuan, pansus harus berkunjung ke kementerian terkait untuk mendapatkan landasan hukum yang jelas, kemudian melakukan rapat finalisasi di sebuah hotel di malang selama beberapa hari.
setelah rapat kesana kemari dan menghabiskan uang rakyat akhirnya dalam rapat paripurna pansus kkb bersama satuan kerja perangkat daerah (skpd), diantaranya dinas kelautan, peternakan dan perikanan, menyetujuinya.
dalam persetujuan tersebut pansus kkb tidak hanya menyetujuinya, tapi ada beberapa peryaratan yang harus dirubah, yaitu istilah tanah milik pemda harus diganti dengan tanah aset pemda.
“dalam klausal harus ditambahkan, apapun yang terjadi pada investor (pt lumbung kalimantan) tetap harus memberikan kontribusi sesuai perjanjian,” kata wakil ketua panitia khusus (pansus) kkb dprd gresik faqih usman.
faqih yang juga anggota fraksi pan ini menambahkan, persetujuan dewan terkait pengalihan fungsian gedung kkb ini karena hasil konsultasi memperbolehkan aset daerah dipergunakan untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga atas dasar sewa.
“setelah banyak konsultasi menjadi keputusan terbaik.
hasil konsultasi memang harus ada beberapa perubahan dalam draf perjanjian, jika tidak maka pemda yang akan dirugikan,” imbuhnya.
pansus kkb menyetujui karena ada empat item yang harus diperbaiki pemkab gresik, diantaranya format penyusunan draf kerjasama harus direvisi, peraturan yang sempat salah dan sudah diberikan saran dari kementerian dalam negeri harus dilaksanakan dan isi pada lampiran laporan sebagai syarat utama yaitu pemkab gresik tidak boleh rugi.
bupati gresik sambari halim radianto mengatakan, senang mendengar persetujuan pansus kkb sehingga pembangunan pasar ikan moderen bisa dilanjutkan.
“selama ini keberadaan 32.
000 hektar lahan tambak belum dikelola secara maksimal.
dengan adanya pasar ikan moderen ini, saya yakin masyarakat petambak dan nelayan bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik,” kata sambari.
lebih lanjut, sambari mengatakan, kabupaten gresik memiliki sejarah bahwa gresik merupakan pusat perdagangan ikan terbesar.
“saat ini masyarakat gresik untuk menjual ikan harus ke lamongan.
kami pemkab gresik harus berjuang untuk membangkitkan kembali kejayaan gresik itu,” katanya.
terkait#alih fungsi, gedung kkb, disetujui, dprd gresik
baca juga
alih fungsi gedung kkb disetujui dprd gresik
penulis: sugiyono
editor: wahjoe harjanto
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.