| Polres Bangkalan Tahan Otak Penggelapan 152 Sertifikat |
surya online, bangkalan - otak penggelapan 152 sertifikat, tw (50), warga jalan dukuh nomor 70 rt 001/rw 001 kelurahan nyamplungan, kecamatan pabean cantikan, surabaya akhirnya dijebloskan ke tahanan mapolres bangkalan, senin (16/6/2014).
tw ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan peralihan kepemilikan atas nama dirinya terhadap 152 sertifikat milik warga di 13 kecamatan yang ada di bangkalan.
bersamanya, polres juga menahan mantan pejabat badan pertanahan nasional (bpn) bangkalan mh (45), yang sebelumnya masih menjabat kasi pengendalian dan pemberdayaan.
selain keduanya, polres juga menetapkan notaris iy, (47), sebagai tersangka.
namun ia tidak ditahan karena kondisinya sedang sakit.
ketiganya menyusul hadrawi (45), warga kecamatan banyuates kabupaten sampang yang sudah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bangkalan.
"notarisnya, berinisial iy belum kami tahan lantaran sakit.
sementara tw dan mh sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap kasubag humas polres bangkalan iptu rivai.
modus penggelapan sertifikat itu dilakukan dengan cara tw menyediakan pinjaman lunak dengan jaminan sertifikat.
hal itu dilakukan tw mulai tahun 2008 hingga 2009 hingga terkumpul 152 buah sertifikat.
hadrawi diketahui sebagai pencari sertifikat dengan pinjaman kisaran rp 10 juta hingga rp 15 juta rupiah.
"sertifikat-sertifikat itu telah berganti nama tersangka tw serta nama keluarganya.
ia telah melanggar pasal 378 kuhp terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas rivai
terkait#polres bangkalan, penggelapan sertifikat
baca juga
hut bhayangkara polri disambut demo
polres bangkalan prihatin kekerasan terhadap wartawan
"pak endar disogok tidak mau, ngobrol cewek tidak nyambung"
tanpa sim, tak dapat helm standar
polres bangkalan kekurangan personel
penulis: ahmad faisol
editor: heru pramono
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.