| Dispenda Berencana Terapkan Pajak Parkir di Kampus Kota Malang |
surya online, malang - dinas pendapatan (dispenda) kota malang, berencana memungut pajak parkir kendaraan di perguruan tinggi di kota malang.
dispenda menganggap potensi pendapatan pajak dari sektor parkir di kampus cukup besar.
kepala dispenda kota malang, ade herawanto, mengatakan, sudah mengirim surat ke semua perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di kota malang, terkait penerapan pajak parkir tersebut.
tetapi, pihak perguruan belum merespon surat dari dispenda.
"sepertinya mereka tidak mau diterapkan pajak parkir.
tetapi, kami akan terus berupaya, karena itu amanah undang-undang," kata ade, senin (16/6/2014).
dikatakannya, pemungutan pajak parkir di perguruan tinggi itu sesuai uu nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
dalam undang-undang itu mengatur parkir di lahan milik pemkot masuk retribusi, sedangkan parkir di kampus masuk pajak daerah.
"makanya, kalau mereka tidak mau dipungut pajak parkir, mereka akan kami beri sanksi," ujarnya.
meski belum dihitung secara rinci, menurut ade, potensi pajak parkir di kampus cukup besar.
misalnya, di satu kampus ada 15.
000 kendaraan yang parkir dengan tarif rp 1.
000 per unit.
berarti dalam sehari pendapatan parkir sebesar rp 15 juta.
jika diterapkan pajak parkir sebesar 20 persen, berarti potensi pajak per hari rp 3 juta.
itu hanya satu kampus saja.
menurutnya, jika di kota malang, ada sekitar 57 kampus, maka pendapat pajak dari parkir di kampus cukup besar.
"itu hanya hitungan kasar saja, kami belum menghitung secara rinci berapa potensi.
nanti kalau sudah disosialisasikan akan kami hitung," ujarnya.
terkait#parkir
baca juga
jelang launching taman merbabu, tak ada lahan parkir khusus
parkir liar pasar larangan sioarjo diobrak petugas dishub
masyarakat juga ikut lestarikan pungli
tambah pengawas untuk bersihkan pungutan liar
miliaran rupiah masuk kas pemkab sidoarjo
penulis: samsul hadi
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.