Halaman

Rabu, 18 Juni 2014

Polisi Bebaskan Perempuan yang Dirantai 13 Tahun




Polisi Bebaskan Perempuan yang Dirantai 13 Tahun
Polisi Bebaskan Perempuan yang Dirantai 13 Tahun






surya online, nganjuk - aparat kepolisian polres nganjuk, jawa timur membebaskan sumarni (42) yang selama 13 tahun dirantai keluarganya.
warga dusun mranggu, desa malangsari, kecamatan tanjunganom, kabupaten nganjuk, jawa timur selanjutnya dibawa ke rsj menur, surabaya, rabu (18/6/2014).
evakuasi sumarni disaksikan puluhan tetangga yang ada di sekitar rumahnya.
sumarni terpaksa dirantai keluarganya setelah menderita gangguan kejiwaan setelah diceraikan suaminya.
ibu tiga anak itu juga menjadi sasaran tindak kekerasan suaminya yang suka berjudi dan minum-minuman keras.
karena rumah tangganya bermasalah, sumarni kemudian depresi hingga merusak barang-barang berharga di rumahnya.
selain itu sumarni juga memukul dan melempar benda-benda di sekitarnya sehingga membahayakan orang lain.
supaya tidak mengganggu lingkungan, keluarga kemudian merantai di kamar belakang rumahnya.
ibu tiga anak itu ditaruh di kamar belakang yang pengab, dia buang air kecil dan besar di kamarnya yang sempit.
pembebasan sumarni dipimpin langsung kapolres nganjuk akbp anggoro sukartono.
selanjutnya penderita dievakuasi ke rsj menur oleh tim dinkes pemprov jatim.





berita terkait: breaking news



ribuan pekerja dolly kembali demonstrasi


kapal tenggelam di malaysia, puluhan wni hilang


dua wisma di dolly dilempar batu


mayat bertato mengapung di kali jagir


klenteng hoo tong bio banyuwangi terbakar





penulis: didik mashudi

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.