| Polisi Bebaskan Perempuan yang Dirantai 13 Tahun |
surya online, nganjuk - aparat kepolisian polres nganjuk, jawa timur membebaskan sumarni (42) yang selama 13 tahun dirantai keluarganya.
warga dusun mranggu, desa malangsari, kecamatan tanjunganom, kabupaten nganjuk, jawa timur selanjutnya dibawa ke rsj menur, surabaya, rabu (18/6/2014).
evakuasi sumarni disaksikan puluhan tetangga yang ada di sekitar rumahnya.
sumarni terpaksa dirantai keluarganya setelah menderita gangguan kejiwaan setelah diceraikan suaminya.
ibu tiga anak itu juga menjadi sasaran tindak kekerasan suaminya yang suka berjudi dan minum-minuman keras.
karena rumah tangganya bermasalah, sumarni kemudian depresi hingga merusak barang-barang berharga di rumahnya.
selain itu sumarni juga memukul dan melempar benda-benda di sekitarnya sehingga membahayakan orang lain.
supaya tidak mengganggu lingkungan, keluarga kemudian merantai di kamar belakang rumahnya.
ibu tiga anak itu ditaruh di kamar belakang yang pengab, dia buang air kecil dan besar di kamarnya yang sempit.
pembebasan sumarni dipimpin langsung kapolres nganjuk akbp anggoro sukartono.
selanjutnya penderita dievakuasi ke rsj menur oleh tim dinkes pemprov jatim.
berita terkait: breaking news
ribuan pekerja dolly kembali demonstrasi
kapal tenggelam di malaysia, puluhan wni hilang
dua wisma di dolly dilempar batu
mayat bertato mengapung di kali jagir
klenteng hoo tong bio banyuwangi terbakar
penulis: didik mashudi
editor: heru pramono
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.