| Mantan Kepala SMAN 1 Madiun Segera Disidangkan Kasus Korupsi BKM |
surya online, madiun-mantan kepala sma negeri 1 kota madiun, bambang budi setiyono bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk kali kedua.
ini menyusul, berkas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan orang nomor satu di sma negeri 1 kota madiun itu, hampir selesai.
jika sebelumnya, bambang dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi rp 700 juta atas dana block grant tahun 2012 dalam sidang di pengadilan tipikor, surabaya.
kali ini, bangkan akan disidangkan dengan kasus kedua yang membelitnya.
yakni kasus dugaan korupsi, dana komite dan bantuan khusus murid (bkm) sebesar rp 259 juta.
dalam kasus ini, bambang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu bersamaan dengan kasus yang pertama.
salah seorang penyidik kejaksaan negeri (kejari) madiun, m safir yang juga menjadi tim penyidik dalam kedua perakara itu mengatakan untuk mempercepat kasus yang kedua itu, hari ini selasa (16/6/2014), tim penyidik kejari madiun kembali meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
di antaranya dua tukang bangunan pembangunan ruang kelas sma negeri 1 kota madiun, yakni suwondo dan jumali.
selain kedua saksi itu, seorang guru sma negeri 1 kota madiun, eko aguw w juga tampak datang ke kejari madiun untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan tim penyidik.
"hari ini pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan saja.
kan dia (bambang) sudah ditetapkan menjadi tersangka," terangnya kepada surya, senin (16/6/2014).
selain itu, safir menegaskan jika berkas sudah lengkap semuanya, kasus kedua yang menjerat bambang bakal segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor, di surabaya.
"pokoknya, kalau semua sudah lengkap, baru kami limpahkan ke pengadilan tipikor surabaya," pungkasnya.
diberitakan sebelumnya, ketika masih menjadi kepala sma negeri 1 kota madiun, bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kejari madiun dalam kasus dugaan korupsi dana block grant tahun 2012 sebesar rp 700 juta.
dana sebesar itu, untuk merehabilitasi 8 ruang kelas, dari 10 ruang kelas yang direncanakan.
namun dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasinya.
selain dijerat masalah dugaan korupsi dana block grant, bambang juga dijerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana komite dan dana bantuan khusus murid (bkm) sebesar rp 259 juta.
namun dalam dua perkara itu, tim penyidik kejari madiun memisahkan berkasnya (displit).
kini, kasus kedua ini yang dikebut tim penyidik kejari madiun.
baca juga
berkas penyidikan kepala sman 1 madiun dilimpahkan ke pengadilan tipikor
penulis: sudarmawan
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.