surya online, bangkalan - tertangkapnya tw (50), warga jalan dukuh nomor 70 rt 001/rw 001 kelurahan nyamplungan, kecamatan pabean cantikan, surabaya dan mh (47) mantan pejabat badan pertanahan nasional (bpn) bangkalan, senin (16/6/2014) sedikit memberikan angin segar bagi para korban pemilik 152 sertifikat tanah.
kepala bpn bangkalan winarto mengatakan, pembatalan transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara sepihak oleh tw bisa saja dilakukan.
sehingga sertifikat-sertifikat itu bisa kembali ke tangan pemiliknya.
"transaksi penjualan tanah bisa dibatalkan.
tapi harus ada proses atau ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri," ungkap winarto terkait kasus penipuan dan penggelepan atas 152 sertifikat tanah milik warga di 13 kecamatan di kabupaten bangkalan.
atas kasus tersebut, winarto menghimbau agar masyarakat tidak percaya terhadap oknum walau pun itu petugas bpn yang datang ke pelosok-pelosok untuk menawarkan jasa.
"mohon untuk datang sendiri ke kantor (bpn).
tanyakan langsung ke petugas kami," ujarnya.
hal itu untuk mengantisipasi kejadian agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
konsultasi ke kantor bpn secara inten harus dilakukan masyarakat yang akan menjual tanahnya.
prosesnya tidak bisa dilakukan di bawah tangan tanpa sepengatahuan pihak ppat dan surat kuasa harus jelas.
"apakah sertifikat itu dijadiakan agunan atau dijual? harus jelas dalam surat kuasanya," pungkasnya.
sebelumnya, polres bangkalan menetapkan tw dan mh sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan 152 sertifikat tanah milik warga bangkalan.
sertifikat-sertifikat itu dibalik nama secara sepihak oleh tw sebagai jaminan atas pinjaman sebesar rp 13,5 miliar.
selain keduanya, polres juga menetapkan notaris iy sebagai tersangka kendati belum dilakukan penahanan karena sakit.
baca juga
152 sertifikat tanah diagunkan sebesar rp 13,5 miliar
penulis: ahmad faisol
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.