Halaman

Rabu, 18 Juni 2014

Enam Kali Ritual Gagal, Dukun Pengganda Uang Dijebloskan Tahanan




Enam Kali Ritual Gagal, Dukun Pengganda Uang Dijebloskan Tahanan
Enam Kali Ritual Gagal, Dukun Pengganda Uang Dijebloskan Tahanan






surya online, madiun-tersangka sumono alias gus mbethik (34) warga dusun bulu, desa sirapan, kecamatan/kabupaten madiun akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan polsek nglames.
tersangka dilaporkan hariyanto warga jl mh thamrin, kelurahan bangunsari, kecamatan/kabupaten ponorogo yang menjadi korban ritual penarikan uang gaib hingga 6 kali.
akan tetapi, setelah melaksanakan ritual sebanyak 6 kali, uang yang dijanjikan itu tak kunjung keluar.
apalagi, uang mahar rp 3,6 juta juga tak dikembalikan tersangka kepada korban.
merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan tersangka ke polsek nglames.
awalnya, korban kebingungan atas masalah hutang piutang yang dialaminya.
atas saran rekannya warga desa kaibon, kecamatan geger, kabupaten madiun, korban diminta menemui tersangka di rumahnya yang selama ini membuka praktik pengobatan alternatif itu.
karena merasa bingung dengan masalah hutang piutangnya saat diminta mahar korban mengiyakan saja.
akan tetapi, paska 6 kali ritual dan tak berhasil uang mahal itu ternyata tak dikembalikan tersangka kepada korban.
"karena itulah, akhirnya korban melaporkan masalahnya ke kami.
karena ritual tak berhasil dan uang maharnya juga tak kembali," terang kapolsek nglames, akp muhammad isnaeni ujianto kepada surya, rabu (18/6/2014).
lebih jauh, isnaeni menguraikan jika laporan itu disampaikan korban, selasa (17/6/2014) kemarin.
berdasarkan laporan itu, tersangka dan barang bukti peralatan ritual mulai berupa satu bungkus dupa harum, dua botol minyak wangi cap serimpi dan merk fanbo.
barang bukti itu diduga kuat digunakan pelaku sebagai media untuk melakukan aksi penipuan.
"biasanya ada barang bukti lainnya seperti kain mori dan berbagai minyak lainnya.
tetapi, saat tersangka kami tangkap di rumahnya barang bukti itu belum bisa kami temukan," imbuhnya.
atas kasusnya itu, kata isnaeni tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 kuhp tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.
kami yakin masih ada korban lainnya.
kalau memang ada kami minta segera melaporkan ke polisi," tegasnya.
sementara tersangka sumono membantah menipu korban.
menurutnya, ritual sebanyak 6 kali gagal dalam rangka menarik uang gaib itu lantaran korban belum memiliki kemampuan ritual.
dia menilai pasiennya itu kemampuan ritualnya masih di tingkat (level) awal.
akibatnya, ritual berkali-kali selalu gagal dan tak membuahkan hasil.
"itu juga bukan penipuan.
dia (korban meminta ritual di punden tua atas permintaannya sendiri.
saya hanya berperan sebagai fasilitator yang mengantarkan korban masuk ke alam gaib untuk mengambil uang gaib.
saya tak pernah berjanji apa-apa ke dia (korban)," pungkasnya.





baca juga



dua dari tiga tersangka pengganda uang asal malang ditangkap





penulis: sudarmawan

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.