| 152 Sertifikat Tanah Diagunkan Sebesar Rp 13,5 Miliar |
surya online, bangkalan - bermodalkan 152 sertifikat tanah yang telah diganti kepemilikannya, tw (50), warga jalan dukuh nomor 70 rt 001/rw 001 kelurahan nyamplungan, kecamatan pabean cantikan, surabaya berhasil mengumpulkan uang sebesar rp 13,2 miliar.
sertifikat-sertifikat milik warga bangkalan di 13 kecamatan itu diagunkan tw ke bank bri cabang perak surabaya pada tahun 2008 hingga 2009.
uang sebesar itu, dikatakan tw di hadapan penyidik polres bangkalan digunakan untuk mendirikan usaha di surabaya.
"saya agunkan di bri perak senilai rp 13,5 miliar.
tapi tidak secara bersamaan karena sertifikat tidak langsung terkumpul sebanyak itu," ungkap tw di hadapan penyidik polres bangkalan, senin (16/6/2014).
untuk mengumpulkan sertifikat itu, tw dibantu hadrawi (45), warga kecamatan banyuawates kabupaten sampang yang sudah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bangkalan.
cukup dengan jaminan sertifikat tanah, para pemilik sertifikat diberi pinjaman rp 10 juta hingga rp 15 juta.
para pemilik sertifikat memang diberi pinjaman oleh tw dengan masa pinjaman 10 bulan hingga satu tahun.
namun mereka tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah mereka telah berubah atas nama tw dan keluarganya, di antaranya hendri, nyo she jong, wen tjwenm dan henny.
perubahan kepemilikan sertifikat itu menyeret mantan pejabat badan pertanahan nasional (bpn) bangkalan, mh (47) yang kini ditahan bersama tw.
saat itu, mh masih menjabat sebagai kasi pengendalian dan pemberdayaan.
ia akhirnya dipecat di tahun 2013 usai menjalani hukuman karena terlibat dalam kasus sertifikasi masal lahan milik warga desa gilih kecamatan kamal pada bulan juni 2010.
mh mengaku, dirinya hanya diminta tolong oleh hadrawi yang saat itu datang menanyakan persyaratan balik nama sertifikat tanah.
"saya mengantarkan hadrawi ke notaris dengan akte jual beli kosong," singkatnya.
dikonfirmasi terpisah, kepala bpn kabupaten bangkalan winarto membenarkan bahwa mh diberhentikan sebagai pejabat bpn pada pertengahan tahun 2013 karena penyalahgunaan kewenangan.
kasusnya juga masalah sertifikat.
saya kurang begitu paham karena saat itu saya belum menjabat di sini," terangnya saat dikonfirmasi surya.
ia menambahkan, penahanan mh bersama tw saat ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat bpn agar lebih hati-hati dalam menggunakan kewenangannya sebagai pejabat negara.
"penahanan mh sekarang ini, tidak lagi tercatat sebagai pejabat bpn.
siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
kasubag humas polres bangkalan iptu rivai mengatakan, pihaknya telah melakukan uji labfor di polda jatim terkait tanda tangan yang ada di sertifikat-sertifikat itu.
hasilnya memang ada upaya pemalsuan.
"peralihan kepemilikan sertifikat itu tanpa melibatkan pemilik," katanya.
selain itu, polres bangkalan juga menetapkan notaris iy (45) sebagai tersangka atas keterlibatan peralihan kepemilikan sertifikat tersebut.
namun, ia belum ditahan karena sedang sakit.
"semuanya tiga tersangka.
mereka terancam pasal 378 kuhp dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
seperti diketahui, terbongkarnya kasus penipupan dan penggelapan sertifikat tanah itu setelah korban mendatangi polres bangkalan pada senin (24/12/2012) silam.
mereka melapor setelah mengetahui dari pihak bri cabang perak surabaya, sertifikat milik mereka telah berubah atas nama tw dan keluarganya.
baca juga
polres bangkalan tahan otak penggelapan 152 sertifikat
penulis: ahmad faisol
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.