Halaman

Minggu, 11 Mei 2014

Suami Istri Pembuang Bayi di Babat Akhirnya Ditangkap









surya online, lamongan – upaya polres lamongan memburu pelaku pembuangan bayi  di jalan rumah sakit, kelurahan / kecamatan babat  hingga ke jawa barat membuahkan hasil.
ternyata pelakunya adalah kedua orangtua kandung sang bayi perempuan itu.
pasangan muda suami istri, fazai lham nugraha (22) dan desi damayanti (22) yang tega membuang bayinya itu adalah warga kelurahan bencongan kecamatan kelapa dua kabupaten tangerang jawa barat.
  keduanya berhasil diamankan setelah sepekan  membuang anaknya di babat, sabtu (3/5/2014).
kedua pelaku diketahui oleh anggota reskrim unit 1 setelah jejaknya berhasil ditelusuri dari  hasil pendataan maraton  di sejumlah bidan dan  rumah sakit swasta yang tiga hari sebelum ditemukan sempat membantu persalinan.
data awal didapatkan polisi dari data yang terekam dalam cctvdi salah satu rumah sakit di lamongan, dari hasil pengembangan penyelidikan di salah satu bidan yang sempat merujuk pasien ke rumah sakit tersebut.
perburuan kemudian dilanjutkan dengan data saat sang bayi dirujuk perawatannya ke ruang neonatus rs dr soegiri.
  di ruang neonatus , ternyata orang tua bayi ini hanya meninggalkan alamat tercatat, tangerang.
dan ternyata, ada sejumlah warga lamongan yang memberikan data dengan mengaitkannya pada seseorang yang bermaksud mengadopsi  bayi perempuan itu.
  orang yang berencana mengadopsi ini bahkan sudah membayar semua  biaya persalinannya.
dari data yang didapat itulah, polisi kemudian menelusuri jejak pelaku dan mencocokkan rekaman  cctv yang ada di rumah sakit.
  setelah dipastikan, orangnya, polisi sejurus kemudian melakukan perburuan ke jawa barat.
“selain didukung keterangan sejumlah saksi, polisi masih harus mencari alamat jelas pelaku.
dari perburuan di facebook  ibu bayi baru berhasil ditemukan alamat pastinya,”kata wakapolres kompol yudhistira midyahwan kepada surya, minggu (11/5/2014).
saat ditangkap, minggu (11/5/2014) pagi dini hari, keduanya, fazai lham nugraha (22) dan desi damayanti (22) orangtua bayi itu tidak bisa berkutik dan tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun.
data yang dibawa penyidik, menurut yudhistira sangat mendukung.
“keduanya jelas ditetapkan sebagai tersangka karena sama – sama mempunyai peran saat rencana hingga eksekusi membuang anaknya,”tegas yudhistira midyahwan.
yudhistira mengungkapkan,  bayi ini dibuang karena tidak dikehendaki sejak awal oleh kedua tersangka.
buktinya, saat sebelum lahir sudah  ada rencana untuk diserahkan ke orang lain yang sanggup mengadopsi hingga biaya persalinan ditanggung pengadopsi.
mungkin, karena saat bayi lahir diketahui  ada kelainan fisik, yakni cacat hydrochepalus.
akhirnya  orang yang mengadopsi membatalkan rencananya.
“mungkin saat itu kedua tersangka ini bingung hingga nekat membuang bayinya,”ungkap yudhistira.
yudhistira belum bisa menjelaskan lebih luas, sebab hingga berita ini dikirim, kedua tersangka  yang dibawa penyidik ini baru menjelang masuk perbatasan jawa barat – jawatengah  dalam perjalanan menuju lamongan.
diperkirakan baru akan tiba di lamongan, senin (12/5/2014) dini hari.





baca juga



pelaku pembuangan bayi di lamongan diburu hingga ke jawa barat





penulis: hanif manshuri

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.