surya online, madiun-pemilik tanah yang digunakan pembangunan menara tower seluler di rt 01, rw 01, lingkungan krajan, kelurahan paju, kecamatan ponorogo, timan (60) mengaku kebingungan.
ini menyusul lahan tanahnya dikontrak selama 20 tahun dengan nilai rp 100 juta per 10 tahun, akan tetapi hingga proyek sudah dikerjakan mencapai 90 persen, uang kontrak lahan belum diterima dari penyewa pt protelindo jakarta yang mendirikan tower itu.
padahal, berdasarkan rencananya, tower itu akan dibangun dengan ketinggian 50 meter ditambah 15 meter atau diperkirakan memiliki ketinggian 65 meter di belakang rsud dr harjono ponorogo sudah hampir selesai dikerjakan.
"jangankan uang kontraknya, tanda jadi dpnya saja belum dibayarkan ke saya sama sekali.
penyewanya adalah pt protelindo.
sekarang tidak aktif semua nomor ponselnya.
saya terima kasih dibantu satpol pp karena saya sadar kalau saya nanti tidak akan dirugikan dengan penyegelan ini," ujar pemilik lahan kepada surya, selasa (6/5/2014).
ketua rw 01, kelurahan paju, sumanto mengakui jika pihak pemilik lahan yang tak lain masih warganya tersebut belum menerima uang sama sekali dari pihak pemilik tower.
selama ini, pembangunan tower seluler itu melaksanakan pertemuan sebanyak tiga kali.
"semua dalam pertemuan disepakati.
mulai ketinggian 65 meter dan ada uang kompensasi untuk 38 kk terdampak di sekitar tower.
semua sudah menerima kompensasi rp 1 juta sampai rp 2 juta per kk.
itu dibayar setelah pihak protelindo minta ijin ke lingkungan, rw serta desa dan camat.
saat pemilik lahan menagih nomor ponsel orang-orang pt protelindo tidak aktif semua," imbuhnya.
lurah paju, ahwayuning hirowati mengaku sejak usai pileg hingga sekarang pihaknya sudah dimintai tanda tangan ijin mendirikan tower di wilayahnya itu hingga ke camat.
selama ini, pihak lurah tidak tahu kalau ternyata perizinan yang sudah ditandatangani itu belum dimasukkan ke kppt pemkab ponorogo.
"padahal setelah pileg kemarin pihak pengusaha sudah minta izin ke lingkungan serta lurah dan camat.
katanya untuk mengajukan perizinan ke pemkab ponorogo, ternyata belum.
semua sudah kami tanda tangan dan kompensasi ke lingkungan terdampak sudah dibayar," katanya.
sementara mandor proyek tower seluler di kelurahan paju, edi santoso warga desa/kecamatan jambon, kabupaten ponorogo mengaku dirinya hanya sebagai pekerja.
mengenai urusan perizinan, dirinya mengaku tidak tahu menahu.
"saya hanya diperintah untuk mengerjakan proyek ini.
urusan izin maaf saya benar-benar tidak tahu karena saya megerjakan dari pengesub proyek ini yang masih tetangga saya," katanya.
sedangkan kasi ops satpol pp pemkab ponorogo, sumartuji mengaku prihatin atas masalah itu.
pasalnya, pemilik tanah belum dibayar akan tetapi pekerjaan proyek sudah hampir selesai.
"kami kasihan dan prihatin karena warga menjadi korban proyek tower.
untuk di dusun klegok, desa mrican, kecamatan jenangan kami akan kumpulkan semua warga, kades dan pemilih tanah untuk bareng-bareng menutup tower seluler yang belum mengantongi izin itu," pungkasnya.
baca juga
satpol pp hentikan pembangunan 2 proyek tower seluler tak berizin
penulis: sudarmawan
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.