Halaman

Senin, 10 Maret 2014

Pedagang Pasar Parang Dikutip Rp 25 juta









surya online, magetan-puluhan pedagang hasil bumi pasar parang, kabupaten magetan mengeluh mendapat perlakuan diskriminasi dari penguasa setempat.
akibatnya puluhan pedagang itu tidak mendapat dagangan, karena petani yang menjual hasil bumi lebih memilih menjual hasil penennya ditempat yang mudah dijangkau.
padahal untuk mendapat tempat strategis itu pedagang harus membayar rp 25 juta.
informasi yang dihimpun surya menyebutkan, ada sejumlah pedagang yang bisa memilih tempat strategis dan berada dibawah yang mudah dijangkau kendaraan angkutan.
pedagang yang menempati kios strategis itu informasinya membayar unag ekstra sebesar rp 25 juta kepada penguasa pasar yaitu dinas perdagangan dan perindustrian (disperindag) setempat.
"bayar rp 25 juta itu hasil pengakuan dari bu peno, salah satu pedagang yang mendapat kios strategis itu,"kata seorang pedagang hasil bumi yang namanya minta tidak disebut kepada surya, senin (10/3/2014).
menurut dia, bu peno pedagang hasil bumi yang mendapat kios strategis mengaku kepada pedagang kalau diminta pindah jadi satu dengan pedagang hasil bumi, uang rp 25 juta yang diberikan kepada disperindag akan diminta.
"dari bu peno itu kami tahu kalau ada kutipan rp 25 juta bagi pedagang yang berada ditempat strategis,"ujarnya sambil menahan nafas.
hal yang sama juga dikatakan tami, salah seorang pedagang hasil bumi yang sulit mendapat dagangan sejak pindah di pasar parang baru ini karena lokasi yang diberikan disperindag jauh dan berada diatas, sulit dijangkau kendaraan angkutan yang membawa hasil bumi milik petani.
"bagaimana kami bisa mendapat dagangan, kalau tempat kami diatas dan sulit dijangkau kendaraan,"kata tami salah satu pedagang yang berhasil dikonfirmasi surya, senin (10/3/2014).
menurut tami, sepinya pedagang tidak mendapat dagangan ini, karena petani yang mau menjual hasil buminya tidak mau repot-repot membawa hasil panennya harus naik ke atas.
petani itu lebih memilih pedagang yang berada dibawah dekat dengan parkir mobil yang mengangkut hasil buminya.
"aturannya, pedagang hasil bumi seluruhnya harus berada di barat, sedang di barat itu lokasinya diatas dan tidak bisa dijangkau kendaraan angkutan,"katanya sambil mengatakan praktis dengan sulitnya lokasi pedagang ini petani lebih memilih yang mudah dan dekat dengan parkir kendaraan angkutan.
"kalau begini terus, kami sepakat dengan puluhan pedagang hasil bumi lainnya akan mencari tempat baru tidak di pasar parang,"katanya.
kepala disperindag kabupaten magetan suwadi yang dikonfirmasi menolak adanya kutipan sebesar rp 25 juta bagi pedagang yang menginginkan tempat strategis dan pura-pura tidak tahu masalah kutipan untuk tempat itu.
"tidak ada mas.
saya tidak tahu mas.
suwun,"kata suwadi singkat kepada surya, senin (10/3/2014).





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.