Halaman

Selasa, 11 Maret 2014

Panwaslu Periksa Anang Satu Jam









surya online, banyuwangi-anang hermansyah, penyanyi yang menjadi calon legislatif dpr ri dari partai amanat nasional, selasa (11/3/2014) memenuhi panggilan panitia pengawas pemilu (panwaslu) jember.
anang dipanggil terkait kegiatan yang dilakukannya di sman 2 jember pada 11 februari lalu.
kegiatan bertemu siswa ini diduga dijadikan ajang kampanye terselubung oleh anang.
"kami periksa selama satu jam, ada 24 pertanyaan yang kami ajukan," kata dima akhyar, ketua panwaslu jember saat dihubungi surya.
dima menjelaskan, dalam pemeriksaan di kantor panwaslu di jalan padjajaran, anang hadir dengan didampingi ketua pan, edi lestari.
sedangkan panwaslu yang melakukan klarifikasi berjumlah tiga orang, yakni dirinya, dahlia dan mashuri.
"suasananya biasa saja.
tidak santai tapi tidak juga tegang," lanjut dima.
berdasarkan keterangan dima, dalam pemeriksaan itu, anang mengatakan dirinya hadir di bekas sekolahnya itu berdasarkan undangan komunitas pengusaha jember.
pemeriksaan dilakukan secara tertutup, wartawan yang akan meliput hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum acara dimulai.
menurut anang, dirinya hanya berbagi motivasi atau cerita sukses bagaimana orang daerah bisa sukses di jakarta.
"selebihnya ya ada acara nyanyi dan menari bersama siswa.
itu kata anang," lanjut dima.
pihak panwaslu juga sudah memanggil pihak sman 2 jember, yakni kepala sekolah hariono dan wakil kepala sekolah edi suyanto.
keduanya menyatakan, sekolah mereka hanya ketempatan acara yang digagas oleh komunitas pengusaha jember.
"selain itu mereka mengaku tidak tahu kalau anang itu caleg jadi tidak mengira ada resikonya," kata dama.
lebih lanjut dama mengatakan, pihaknya akan melakukan sidang pleno untuk membahas apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan anang.
pelanggaran yang dimaksud adalah berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan, yakni mulai 15 maret sampai 4 april atau pelanggaran lainnya.
pleno akan dilakukan pekan ini.
"apakah nanti ada pelanggaran ya nanti ada sanksi administratif," ucap dama.
"bisa teguran, peringatan atau bahkan pelanggaran berat yang nantinya sanksi berupa rekomendasi pencoretan," pungkas dama.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.