Halaman

Selasa, 11 Maret 2014

Enam Pembunuh Mahasiswa Timor Leste Terancam Hukuman Mati




Enam Pembunuh Mahasiswa Timor Leste Terancam Hukuman Mati
Enam Pembunuh Mahasiswa Timor Leste Terancam Hukuman Mati






surya online, surabaya - enam pelaku pembunuhan mahasiswa universitas narotama, ismenio boy algeriyo da silva (24) dan mahasiswa itats uvaldo dos anjos (22) tak lepas bisa jeratan pidana.
itu setelah keenam terdakwa asal timor leste ini dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
adapun enam terdakwa yang disidangkan itu adalah mariano vicente, asal jl timur raya asrama yonif 743 kupang; joao niko vernandes, warga jl naibonat kupang; joao afonso ribeiro da silva sauda peirere, asal jl suco ds biadu dili timor leste; aldino viera kay putih; mateus viana, dan albertus de araujo reis.
pada sidang itu, keenam terdakwa terlihat serius menyimak berkas yang dibacakan jaksa penuntut umum (jpu) deddy oktavianto.
sesekali mereka menundukkan wajah dan kemudian mendengarkan dakwaan jpu.
sedangkan jpu deddy oktavianto membaca berkas dakwaan secara ringkas.
jpu deddy hanya menjelaskan poin-poin kronologis dalam peristiwa itu.
pada dakwaan, keenam pelaku pembunuhan terhadap dua mahasiswa itu dikenai tiga pasal sekaligus.
dakwaan primer, jpu menjeratnya dengan pasal 340 kuhp atau pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
kemudian dakwaan subsidair pasal 338 kuhp dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"lalu untuk dakwaan lebih subsidair, pasal 170 ayat 2 ke-3 kuhp dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya dalam sidang, selasa (11/3/2014).
usai pembacaan berkas dakwaan, majelis hakim yang diketuai heru susanto meminta keenam terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk hakim, yuliana.
tak lama, yuliana menjelaskan bahwa pihaknya tak mengajukan eksepsi dalam kasus ini.
"kami memilih langsung ke materi persidangan saja, agar proses sidang berjalan cepat," paparnya.
untuk diketahui, kejadian pembacokan ini awalnya terjadi sejak sekitar pukul 19.
00 wib.
saat itu, aldino yang jadi tersangka sempat terlihat mendatangi kos korban sambil membawa pedang.
entah apa penyebabnya, kedua orang yang berasal dari timor leste terlibat cekcok dengan bahasa lokal mereka, yang kurang bisa dipahami warga sekitar.
melihat situasi kian memanas, warga sekitar jl klampis semalang gang i, memisahkan dan meminta keduanya tak membikin keributan.
hanya saja, selang beberapa waktu, yaitu sekitar pukul 00.
30 wib, terjadi keributan lagi.
aldino tak terima dan bahkan mendatangi korban bersama kelompoknya.
terjadilah pertengkaran lagi.
karena pertengkaran yang tak imbang, boy dan ubaldo yang masih saudara sepupu ini tewas bersimbah darah.
ubaldio tewas dalam perjalanan ke rsu dr soetomo, dan saudaranya boy tewas di tempat.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.