| Jadi Juru Kampanye, Bupati dan Wali Kota Dilarang Pakai Fasilitas Negara |
surya online, surabaya – banyaknya bupati atau wali kota yang menjadi juru kampanye (jurkam) dalam pemilu 2014 disikapi serius oleh gubernur jatim soekarwo.
pakde karwo mengingatkan kepala daerah di jatim yang menjadi jurkam pemilu legislatif (pileg) tidak mengunakan fasilitas negara.
"larangan itu merupakan perintah undang undang (uu) dan peraturan pemerintah (pp),” tegasnya, selasa (11/3/2014).
larangan penggunaan fasilitas negara, seperti mobil dinas untuk kepentingan jurkam berlaku untuk semua kepala daerah, mulai presiden, gubernur, sampai bupati/wali kota dalam uu dan pp disebutkan, fasilitas negara yang dilarang dipakai untuk kampanye adalah sarana perkantoran, radio daerah, sandi telekomunikasi milik pemerintah dan peralatan lainnya, seperti mesin faksimili, fotokopi dan kertas.
“karena aturannya sudah sangat jelas, maka tidak perlu mengeluarkan peraturan lagi, baik berupa pergub maupun surat larangan,” tandas gubernur.
saat ini, dari 38 kepala daerah di jatim, baru dua orang yang sudah mengajukan izin cuti menjadi jurkam.
yakni, bupati lumajang sjahrazard masdar dan bupati magetan sumantri.
khusus masdar, dia merupakan ketua dpc partai demokrat lumajang.
"tadi malam ijin cuti sebagai jurkam baru tanda tangani.
sedangkan yang lainnya belum ada," terang pakde karwo.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.