| Gubernur Jatim Resmi Tolak Usulan PAW Whisnu |
surya online, surabaya - gubernur jawa timur resmi memutuskan tidak bisa memproses pergantian antar waktu (paw) whisnu sakti buana dari fpdip.
ketua dprd surabaya, mochammad machmud mengatakan, keputusan gubernur jatim tersebut cukup tegas dan jelas soal peresmian paw whisnu sakti buana.
artinya, dprd surabaya sudah tidak bisa melantik penggantinya yakni maryam.
"kita hormati dan ikuti keputusan gubernur jatim, karena itu merupakan yang terbaik," kata machmud, selasa (11/3/2014).
dijelaskan machmud, sebetulnya dprd surabaya sudah berusaha maksimal membantu usulan proses paw anggota dprd dari fpdip.
saat itu, surat hasil verifikasi kpu surabaya langsung diproses pada 21 pebruari lalu.
pada tanggal itu juga surat paw langsung dikirim ke gubernur jawa timur melalui wali kota surabaya.
hal itu dilakukan karena batas akhir waktu usulan paw tanggal 24 pebruari atau enam bulan dari berakhirnya masa tugas anggota dprd surabaya.
tapi rupanya surat usulan paw ke gubernur itu baru dikirim wali kota surabaya pada 26 februari.
artinya, surat tersebut baru masuk setelah batas akhir pengusulan paw pada 24 pebruari terlampaui.
"ya akhirnya gubernur jatim tidak bisa memproses usulan paw anggota dprd surabaya dari fpdip tersebut karena melewati batas akhir usulan," tandas machmud.
karena itu, tambah machmud, fpdip diharap bisa menerima kenyataan jumlah kursi di dprd surabaya berkurang dari delapan kursi menjadi tujuh kursi.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.