Halaman

Jumat, 24 Januari 2014

DPRD Panggil Dindik Gresik









surya online, gresik - komisi c dprd gresik, kamis (23/1/2014) memanggil kepala dinas pendidikan (dindik) kabupaten gresik, nadlif, pengawas dan konsultan pelaksana proyek pembangunan sman balongpanggang, yang ditinggal kabur kontraktornya.
diketahui bahwa kontraktor proyek sma balongpanggang yaitu cv dimas satria akbar (dsa).

dalam hearing dipimpin wakil sekretaris komisi c dprd gresik, muhajir, tesebut ditemukan beberapa kejanggalan pada proyek itu, yakni, kontraktor masih tetap dibayar sesuai pelaksanaan kerja 72,77 persen.
sedangkan kontraktor sudah tidak bisa dihubungi dan diajak komunikasi sejak 4 desember 2013.
setelah dilayangkan surat peringatan (sp) pertama pada 4 desember, sp kedua 12 desember dan terakhir sp 23 desember 2013.

selain itu komisi c juga mempertanyakan kinerja unit layanan pengadaan (ulp) yang meloloskan cv dsa sebagai pemenang tender proyek pembangunan gedung sman balongpanggang.

"pembayaran selalu lancar, sementara pengerjaan proyek tidak lancar.
ini ada apa? selaian itu, ulp selaku pelaksana tender seharusnya memeriksa keberadaan cv  dimas ini kinerjanya kurang bagus," ujar syafi' am anggota komisi c dprd gresik, dalam hearing tersebut.

kepala dindik kabupaten gresik, nadlif, mengatakan pembayaran proyek sebesar rp 114 juta, ditanggal 30 desember 2013, karena sesuai hasil laporan pengawas lapangan, proyek sudah diselesaikan 72,77 persen.
"kita mempunyai tanggung jawab karena progresnya sudah 72,77 persen.
jika tidak kita bayar 2013, pada 2014 kita tidak bisa membayar, karena anggarannya sudah tidak ada, sementara progresnya sudah 72,77 persen," kata nadlif.

sementara, terlait ulp dindik tidak bisa ikut campur tangan, karen lelang dilakukan ulp.
"dinas pendidikan tidak ikut lelang, tapi sering menerima dugaan yang melaksanakan lelang adalah dinas pendidikan sehingga sering menerima kritikan," imbuhnya.




penulis: sugiyono

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.