Halaman

Jumat, 01 November 2013

Hari Ini, Majelis Kehormatan MK Umumkan Dugaan Pelanggaran Akil Mochtar




Hari Ini, Majelis Kehormatan MK Umumkan Dugaan Pelanggaran Akil Mochtar
Hari Ini, Majelis Kehormatan MK Umumkan Dugaan Pelanggaran Akil Mochtar






surya online, jakarta - majelis kehormatan mahkamah konstitusi akan mengumumkan keputusan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik ketua mk nonaktif akil mochtar yang diduga menerima suap dalam kasus sengketa pilkada, jumat (1/11/2013)pengucapan keputusan dijadwalkan akan dilakukan pada pukul 10.
00 wib, dan dilakukan secara terbuka.
lima anggota majelis kehormatan mk yakni hakim konstitusi harjono, akademisi hikmahanto juwana, perwakilan komisi yudisial abbas said, bagir manan dan mantan ketua mk mahfud md akan menyatukan pendapatnya atas sidang-sidang pemeriksaan yang telah dilakukan.
     sepanjang terbentuknya selama oktober, majelis kehormatan mk telah memeriksa antara lain kepala bagian protokol mk teguh wahyudi, kasubbag protokol mk ardiansyah salim, sekretaris ketua yuanna sisilia, staf protokol sarmili, ajudan ketua ipda kasno, ajudan ketua akp sugianto, office boy sutarman, hakim konstitusi maria farida indrati, hakim konstitusi anwar usman, seorang panitera dan dua orang panitera pengganti.
sedangkan supir pribadi akil mochtar yakni daryono urung menghadiri pemeriksaan, meskipun sudah dipanggil berkali-kali.
yang bersangkutan dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.
      pemeriksaan terhadap akil sendiri gagal dilakukan karena yang bersangkutan enggan dimintai keterangan secara tertutup.
      hasil putusan adalah untuk menentukan apakah akil akan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, mengacu kepada ada atau tidaknya pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukannya.
      akil mochtar merupakan ketua mk (nonaktif) yang ditangkap kpk karena terkait dugaan menerima suap dalam menangani sengketa pilkada kabupaten gunung mas, kalimantan dan kabupaten lebak, banten.
(antara)

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.