| Pilpres, Panwaslu Jombang Tangani Dua Kasus Money Politics |
surya online, jombang - panwaslu kabupaten jombang menangani dua kasus dugaan money politik (politik uang) selama pilpres 2014.
pertama, kasus pembagian beras di desa plosogeneng, kecamatan jombang kota, dan satu lagi kasus bagi-bagi uang yang dilakukan ketua kpps (kelompok penyelenggara pemilihan suara) desa cangkringrandu, kecamatan perak.
"kasus pertama temuan panwaslu.
sedangkan kasus kedua pengaduan masyarakat.
masing-masing kasus, kita sudah memanggil saksi dan juga terlapor.
namun dua kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan di tingkat kepolisian karena kurangnya persyaratan," kata jalaluddin hambali, divisi penindakan panwaslu jombang, rabu (16/7/2014).
jalaluddin menjelaskan, dua kasus yang ditangani itu terhitung mulai masa kampanye hingga hari h pencoblosan pilpres, 9 juli.
untuk kasus pertama, panwaslu menemukan sejumlah perempuan mengenakan kaus bergambar capres prabowo subianto membagikan beras dan gula di desa plosogeneng saat masa kampanye.
temuan ini ditindaklanjuti dengan memanggil saksi serta orang yang diduga menggerakkan para perempuan itu.
sebanyak tiga saksi dipanggil.
dalam keterangannya, dua saksi membantah jika beras tersebut bermuatan pesan pilpres.
akan tetapi sembako itu merupakan zakat rutin yang dikeluarkan kepala desa mojokrapak, kecamatan tembelang, bernama warsubi.
"satu saksi mengiyakan, sedangkan dua saksi lainnya membantah.
kepala desa mojokrapak juga kita panggil, namun lagi-lagi yang bersangkutan juga membantah," katanya panjang lebar.
hingga akhirnya panwaslu mengambil kesimpulan bahwa kasus dugaan beras politik itu tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
alasannya, untuk bisa menjerat seseorang melakukan pelanggaran pemilu harus memenuhi tiga syarat.
pertama, kata jalaluddin, ada atribut pasangan capres, kemudian ada ajakan untuk memilih capres tersebut, dan terakhir yang bersangkutan merupakan tim suskses dari capres.
nah, tiga hal tersebut menurut jalaluddin harus akumulatif.
"dalam kasus plosogeneng, tiga syarat itu tidak bisa akumulatif," ungkapnya.
sama halnya kasus bagi-bagi uang yang dilakukan edi sunarko (55), ketua kpps desa cangkringrandu.
edi dilaporkan oleh warga setempat karena membagikan amplop berisi uang pecahan rp 20 ribu kepada tujuh orang pada h-1 pencoblosan.
saat membagikan uang, edi berpesan agar warga memilih pasangan nomor urut 1.
atas laporan itu,panwaslu kemudian melakukan langkah-langkah lanjutan.
mulai dari memeriksa pelapor, tujuh saksi (penerima uang), hingga terlapor.
sayangnya, dari tujuh saksi yang dipanggil hanya lima orang yang datang.
sedangkan dua saksi lainnya mangkir dari pemeriksaan.
edi sendiri saat diperiksa panwaslu membantah telah melakukan money politik.
ia juga enggan membeber dari mana sumber uang yang dibagikannya itu.
namun lagi-lagi, karena tidak memenuhi persyaratan akumulatif, kasus bagi-bagi uang tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"karena pertimbangan etik, pelaku hanya dicopot dari jabatannya sebagai ketua kpps di tps 6 desa cangkringrandu, kecamatan perak.
jadi selama gelaran pilpres, kami menangani dua kasus tersebut," pungkas jalal.
baca juga
ratusan anggota pemuda pancasila berjaga di kantor kpu surabaya
kapolri : antisipasi gerakan massa, jaga dua titik perbatasan pada 22 juli
panwaslu surabaya minta rekapitulasi hasil suara pilpres dilanjutkan
waktu rekapitulasi molor gara-gara hujan interupsi
rekapitulasi suara di kpu kota malang sepi
penulis: sutono
editor: heru pramono
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.