| Panitia Menilai yang Berhak Membubarkan Polisi |
surya online, madiun - penanggung jawab acara sosialisasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah (pp) nomor 43/2014 tentang desa di rumah kepala desa (kades) teguhan, kecamatan jiwan, kabupaten madiun, mengaku tak mempermasalahkan acara yang berakhir dengan kericuhan lantaran dibubarkan panwaslu kabupaten madiun dan panwascam jiwan itu.
alasannya, panitia sudah menyampaikan surat pemberitahuan acara ke polres madiun kota.
"dilaporkan ke siapa pun kami nggak masalah, termasuk kalau mau dilaporkan ke polisi," terang penanggung jawab acara, dimyati dahlan, minggu (6/7/2014) melalui ponselnya.
lebih jauh, dimyati menguraikan jika dalam acara itu sudah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
yakni pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke polres madiun kota sebelum acara dilaksanakan.
"kami pun sudah menerima surat tanda terima pelaporan (sttp) dari polres madiun kota.
jadi acara kami itu, resmi dan sah berdasarkan perundang-udangan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
lebih jauh, dimyati menguraikan seharusnya panwaslu kabupaten madiun dan panwascam jiwan bisa memilah-milah semua kegiatan.
dimyati menilai yang berhak membubarkan acara itu, bukanlah panwaslu kabupaten madiun atau panwascam.
akan tetapi, pihak kepolisian.
"ini bukan ranah atau hak panwaslu untuk membubarkan.
yang berhak membubarkan acara itu adalah polisi.
karena kami sudah menerima sttp itu," tegasnya.
dimyati menilai terjadinya kasus disebabkan karena lemahnya sumber daya manusia (sdm) di panwaslu kabupaten madiun dan panwascam jiwan.
"sekali lagi yang berhak membubarkan polres madiun kota bukan panwas.
nanti dilihat saja yang salah siapa.
siapa yang nggak tahu aturan kami atau panwas yang tak tahu aturan," pungkasnya.
dua anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten madiun menjadi korban dugaan penganiayaan di salah satu rumah warga desa teguhan, kecamatan jiwan, kabupaten madiun, minggu (6/7/2014).
kedua korban itu adalah komisioner kpu kabupaten madiun, katimun dan ketua panwascam jiwa, tri lestari.
atas perlakuan kasar dalam acara yang diduga berbau kampanye dengan dikemas sosialisasi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 yang dilaksanakan parade nusantara ini, kedua korban yang sudah melaksanakan visum di rsud caruban bakal melaporkan kasus penganiayaan itu ke polsek jiwan.
selain itu, kasus ini akan dibawa ke badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi jatim.
perlakuan kasar itu dialami kedua korban saat mereka berusaha membubarkan acara yang diduga berbau kampanye untuk pasangan calon nomor presiden dan wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1.
komisioner kpu kabupaten madiun, katimun dan ketua panwascam jiwa, tri lestari mendapatkan perlakukan kasar paska keduanya berusaha memberikan keterangan secara persuasif tak digubris panitia.
ketika keduanya masuk ke dalam rumah pemilik acara itu, keduanya menjadi korban dorongan dan pukulan warga yang menghadiri acara tersebut.
penulis: sudarmawan
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.