| Keluarga Korban Pembunuhan Bos Onderdil Gagal Kejar Terdakwa |
surya online, blitar -berbeda dengan sidang sebelumnya, kamis (17/7/2014) siang, sidang dengan terdakwa edi wiyono (40), pembunuh bos onderdil mobil, alm h tohari (52), warga jl jati gang 4, kelurahan/kecamatan sukorejo, kota blitar ini dipenuhi keluarga korban.
mereka datang dengan menumpang truk dan belasan sepeda motor.
tiba di kantor pengadilan negeri (pn) blitar, mereka yang dipimpin zulaikah (48), istri korban, langsung membentangkan spanduk di ruang tunggu.
jika spanduk sebelumnya bertuliskan "kami minta pelaku dihukum mati".
namun kali ini bertuliskan "keluarga korban kecewa karena terdakwa hanya dituntut 20 tahun".
itu dilengkapi dengan gambar anjing dan berkepala terdakwa.
karuan spanduk itu jadi perhatian para pengunjung pn.
"masak, dia telah membunuh kok cuma dituntut segitu.
orang yang dibunuhnya itu merupakan tulang punggung keluarga kami," ujar zulaikah.
sidang siang itu agendanya adalah pledoi (pembelaan terhadap terdakwa) setelah sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 20 tahun penjara.
pada pembacaan pledoi itu, septa chintia sh, kuasa hukum terdakwa, mengatakan, intinya kliennya belum pernah dihukum sehingga minta hakim agar lebih bijak dalam memvonisnya.
selanjutnya, sidang ditunda pada senin (21/7/2014) mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa (replik).
usai sidang kembali terjadi keributan antara keluarga korban dengan polisi yang mengawal terdakwa.
sebab, seperti biasa, petugas melarangnya mendekat ke terdakwa saat dibawa ke mobil tahanan.
padahal, keluarga korban sudah menyebar, ada yang menghadang di pintu keluar, ada yang berjaga-jaga di mobil tahanan dan beberapa mobil dinas polisi.
namun, usahanya gagal.
akhirnya, kekesalan mereka dilampiskan dengan mengumpat polisi.
"kami minta pada sidang berikutnya diberi alat pengeras karena kami yang berada di luar persidangan tak bisa mendengarkan," ungkapnya.
seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap di padang, sumatera barat, pada 4 februari 2014 sehabis membunuh korban pada senin 20 januari 2014 lalu.
motif pembunuhan ini karena perampokan.
yakni, pelaku membawa kabur mobil korban, kijang lgx tahun 2010 nopol ag 1319 au, dan uang rp 100 juta setelah membunuh korban.
baca juga
pembunuh bos onderdil mobil dituntut 20 tahun
penulis: imam taufiq
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.