surya online, madiun-kepala desa kebongagung, kecamatan mejayan, kabupaten madiun, sumarno (46) divonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jawa timur di surabaya dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
selain itu, juga didenda rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara serta mengganti kerugian negara rp 89,38 juta subsider 6 bulan penjara.
putusan yang diberikan kepala pria yang akrab dipanggil nonot itu lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) sebelumnya yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, dendan rp 50 juta subsider 6 bulan penjara serta mengganti kerugian negara 100,86 juta subsider 2 tahun penjara.
"kades kebonagung sudah divonis dalam sidang di pengadilan tipikor, senin (7/7/2014) malam kemarin.
putusannya sepertiga lebih ringan dari tuntutan jpu kami," terang kepala kejaksaan negeri (kejari) mejayan, andi sundari kepada surya, selasa (8/6/2014).
selain itu, andi menguraikan vonis itu berdasar pertimbangan kasus korupsi alokasi dana desa (add), bantuan keuangan desa (bkd), serta pengadaan dan perbaikan rumah tidak layak huni (rtlh) tahun anggaran 2011/2012.
majelis hakim, kata andi membuktikan jika kades kebonagung bersalah di persidangan.
"kerugiannya sesuai yang ditetapkan pengadilan tipikor itu.
kami pun akan mengupayakan langkah hukum lainnya jika terdakwa mau banding," tegasnya.
sementara jpu perkara dugaan korupsi kades kebongagung, ahmad yusak suyudi menegaskan vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jpu.
akan tetapi, pihaknya mengakui jika vonis itu sudah berdasarkan fakta persidangan.
termasuk, uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
"dengan putusan itu, karena tersangka sudah ditahan sejak ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, maka hukumannya tinggal sekitar 2 bulanan," tegasnya.
selain itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa nonot untuk berfikir-fikir atau banding atas vonis itu.
"mejelis hakim memberi waktu 7 hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini.
kemarin terdakwa mengaku masih pikir-pikir," pungkasnya.
baca juga
kades korupsi add dijebloskan ke penjara
penulis: sudarmawan
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.