| MK Tolak Gugatan Poppy Dharsono |
surya online, jakarta - mahkamah konstitusi (mk) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) yang diajukan calon dewan perwakilan daerah (dpd) dari daerah pemilihan (dapil) jawa tengah, poppy dharsono.
"menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim hamdan zoelva, saat membacakan amar putusan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (phpu) dpd di mk, jakarta, rabu (25/6/2014).
dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat poppy tidak dapat menghadirkan bukti-bukti di persidangan yang memperkuat dalil-dalilnya bahwa telah terjadi kecurangan di daerah pemilihannya yang disebutkan dalam permohonannya.
"seharusnya peohon mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti.
namun itu tidak dilakukan pemohon," kata anggota majelis hakim muhammad alim, saat membacakan pertimbangan hukum.
dia juga mengatakan bahwa mahkamah menanggap dalil pemohon berupa dugaan semata dan fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan.
"bawaslu tidak pernah menerima keberatan pemohon.
dalil pemohon menurut mahkamah tidak berdasar menurut hukum," kata alim.
calon anggota dewan perwakilan daerah (dpd) jawa tengah (jateng) poppy dharsono ini mendalilkan kehilangan suara dalam pemilihan umum legislatif.
pemohon mengungkapkan bahwa pada pemilu 2009 dirinya mendapat 1,2 juta suara atau turun jauh dibanding perolehan pemilu legislatif 2014 yang hanya mendapatkan perolehan suara 500 ribu lebih.
dia juga mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan kpu dan calon anggota dpd lainnya dengan melakukan mobilisasi pns, jual beli suara sehingga dirinya kalah.
(ant)
terkait#poppy dharsono
berita terkait: pemilu 2014
panwaslu : hindari pemasangan spanduk pilpres multitafsir
prabowo-hatta klarifikasi harta kekayaan ke kpk
jokowi : tarawih nomor satu, presiden nomor dua
hari ini, mk bacakan putusan sengketa pemilu
29 surat suara rusak di kpu kota malang
editor: titis jati permata
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.