surya online, magetan -setelah menunggu cukup lama upaya kasasi kejaksaan negeri magetan atas putusan pengadilan negeri tipikor surabaya terhadap kedua terdawa korupsi kawasan industri rokok (kir) bendo wiji suharto dan yudi hartono membuahkan hasil.
"putusan mahkamah agung (ma) terhadap terdakwa wiji suharto (camat bendo) lima (5) tahun penjara denda rp 200 juta, subsider 1 tahun penjara.
demikian pula dengan terdakwa yudi hartono (adik wiji suharto), diputus empat (4) tahun penjara, denda rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan dibebani uang pengganti rp 455.
737.
100 subsider 1 tahun,"ungkap kepala kejaksaan negeri magetan budi handaka yang dikonfirmasi surya lewat kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) iwan winarso, minggu (8/6/2014).
lamanya proses hukum kasus kir bendo, tambah iwan, karena proses kasasi di ma, yang menunggu antrean dan baru diberikan putusannya itu awal juni 2014 kemarin.
"kasus yang kami tangani di kejaksaan magetan menumpuk, belum lagi laporan masyarakat dan lsm.
sepertinya kami tidak bekerja, tapi semua bisa di cek, semua kasus berjalan, buktinya putusan kasasi ini dan sebentar lagi untuk tersangka lainnya,"kata iwan sambil menunjukan surat putusan nomor 482 k/pid.
sus/2014 ma atasnama terdakwa wiji suharto dan surat putusan nomor 426 k/pid.
sus/2014 atasnama yudi hartono.
sementara untuk terdakwa mantan sekda magetan abdul aziz dan keempat tersangka assiten pemerintahan suwadji, kepala bagian pemerintahan setda eko wuryanto, mantan kepala disperindag skrg staf ahli bupati mageta venly tomy nicholas, dan mantan pptk dijabat awang arifaini rudin, permohonan kasasinya baru dimasukkan kejari magetan ke ma.
"untuk keempat tersangka lain setelah dilakukan pengecekan di ma, surat permohonan kasasinya tidak ada.
kejari akhirnya berinisiatif untuk memasukan sendiri surat permohonan kasasi itu ke ma,"jelas iwan winarso.
diberitakan kasus korupsi kawasan industri hasil tembakau (rokok) kecamatan bendo, kabupaten magetan yang menelan dana sebesar rp 2,1 miliar itu tidak saja merugikan keuangan negara sebesar rp 834 juta, tapi juga aset daerah berupa tanah bengkok desa bendo seluas dua hektar yang dikuasai para koruptor itu.
bahkan, saat itu kepolisian setempat tidak berani mengembangkan penyidikan kasus ini ke tim 9, yang dijabat sekretaris daerah drs abdul aziz (ketua), assiten pemerintahan drs suwadji mm (wakil ketua), kepala badan pertanahan nasional wahyu amrullloh (sekretaris), kepala dinas pekerjaan umum bambang setiawan (anggota), kepala dinas pertanian edy suseno (anggota), kepala bappeda yetra raulan (anggota), kepala bagian pemerintahan setda eko wuryanto (anggota), camat bendo widji suharto (anggota), dan kepala kelurahan bendo alm kartidjo (anggota).
kasus kir bendo ini terungkap setelah warga desa/kecamatan bendo melaporkan masalah bengkok desa setempat yang digunakan pembangunan kir itu digunakan tanpa melalui prosedur dan malah berpindah kepemilikan kepada dua orang yang kini berstatus terdakwa yudi hartono dan kartidjo (lurah bendo/meninggal) pemilik tanah a/n supadi.
"kasasi ini terus terang, bisa segera turun juga atas bantuan lsm kresna yang sejak awal mendampingi proses hukumnya, termasuk mengetahui adanya permohonan kasasi yang tidak disampaikan ke ma itu,"kata kasi pidsus iwan winarso seraya mengatakan kasus yang menyeret lima pejabat pemkab magetan itu sempat dianggap masyarakat dihentikan, karena setelah kelima pejabat itu keluar tahanan, kasus itu seperti tidak berlanjut.
dikatakan iwan, kejari magetan secepatnya juga akan menindak lajuti sejumlah kasus yang mandeg termasuk kasus dugaan korupsi dprd tahun 2010 yang salah satu tersangkanya sudah meninggal.
tidak hanya itu, ada beberapa kasus yang ditangani kejari kini memasuki tahap dik (penyidikan), namun kejari belum bersedia menyebutkannya.
"yang sudah kasus dugaan korupsi dprd yang sudah masuk dik, ini kita selesaikan dulu.
baru kasus korupsi lainnya,"kata iwan.
ada kemungkinan beberapa kasus yang akan memasuki tahap dik itu, kasus kungker dprd kabupaten magetan tahun 2012 - 2013 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar rp 12 miliar itu.
karena kasus ini menyedot perhatian warga masyarakat di kabupaten lereng gunung lawu ini, karena ada rumor kasus korupsi berjamaah yang diduga dimotori pimpinan dprd setempat digudangkan alias dihentikan.
baca juga
terdakwa korupsi kir terancam jadi tsk kunker fiktif rp 12 m
penulis: doni prasetyo
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.