Halaman

Jumat, 27 Juni 2014

Jika Mucikari Nekat Buka Terancam Pidana Pasal Berlapis









surya online, surabaya - para mucikari dan pengelola bisnis seks di eks lokalisasi dolly terancam dipidana jika masih membuka tempat prostitusi itu pasca idul fitri.
ini terlihat dengan ancaman kejaksaan yang menjerat dua pasal berlapis dimana hukuman maksimal 16 bulan akan menunggu mereka.
kasi penerangan hukum (penkum) kejati jatim, romy arizyanto menguraikan, pihaknya memang mengetahui info terkait batas waktu penutupan tempat hiburan itu pada kamis (26/6/2014).
"penutupan lokalisasi itu sudah diatur dalam perda no 7/1999 surabaya.
makanya, karena perda sudah tak melegalkan, sehingga itu bisa dipidanakan," jelasnya, kamis (26/6/2014).
adapun asisten pidana umum (aspidum) kejati jatim, andi m taufik juga membenarkan hal itu.
sesuai kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), diuraikan bahwa mucikari/germo, makelar pelanggan dan penyedia lokasi/wisma bisa dijerat pasal 296 kuhp dan 306 kuhp, dengan ancaman pidana maksimal 16 bulan penjara.
"demikian pula yang menyediakan sarana untuk melakukan perbuatan asusila, juga bisa dipidana," terangnya.
namun, kejaksaan tak bisa sebagai penyidik dalam kasus ini.
dia mengaku bahwa penegakan hukum bergantung pada langkah kepolisian untuk memberantas tindakan asusila ini.
itu karena profesi mucikari/germo, makelar dan penyedia sarana masuk ranah pidana umum, dimana pembuktiannya dilakukan penyidik kepolisian.
"melihat dua pasal ini, kalau dibuka setelah dinyatakan lokalisasi ditutup, bisa diseret ke pidana," tuturnya.
disinggung tentang pengenaan dua pasal itu, dia menambahkan bahwa ini bisa dikenakan pada penyedia sarana seperti pemilik wisma.
ini karena ada gandengan pasal lain, yakni pasal 55 kuhp tentang keikutsertaan atau kerjasama menyediakan prasarana berbuat cabul atau asusila.
tak hanya itu, dia juga memastikan akan mendukung terus soal penutupan lokalisasi dolly.
bentuk dukungan yang dimaksud yakni dengan memidanakan siapa saja yang diusut oleh kepolisian.
"kalau polisi memproses, maka kami akan lanjutkan.
kami tak bisa tindaklanjuti karena ini kasus pidana umum," jelasnya.





baca juga



mahasiswa se-surabaya siap rebut 50 persen suara pemuda


tompel tatik hilang setelah dilaser


waspadai perampok bermobil mengaku polisi


hingga hari terakhir, 397 psk telah ambil kompensasi


pemkot tak persoalkan pengembalian kompensasi psk dolly-jarak





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.