surya online, malang – keinginan wali kota malang, m anton, menambah dua staf ahli lagi di lingkungan pemkot malang, akhirnya dapat terwujud.
dprd kota malang, telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan perda nomor 5 tahun tahun 2012 tentang struktur organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, dalam rapat paripurna istimewa, kamis (19/6/2014).
semua fraksi menyampaikan pandangan terkahir terkait ranperda tersebut di rapat paripurna.
hampir semua fraksi di dprd kota malang menyatakan sepakat dengan ranperda tentang struktur organisasi dan tata kerja sekretariat daerah tersebut.
dari tujuh fraksi yang ada, hanya fraksi pks saja yang menyatakan menolak pengesahan ranperda itu.
namun, setelah dilakukan rapat antarketua fraksi dan pimpinan dprd, akhirnya fraksi pks menyatakan setuju dengan pengesahan ranperda itu.
alasanya, pengesahan ranperda itu juga untuk mengakomodir promosi pegawai di pemkot malang, agar tidak jalan di tempat.
dalam penyampaian pandangan terakhir yang dibacakan anggota fraksi pks, bambang triyoso, menyatakan belum sepakat dengan pengesahan ranperda tentang perubahan perda nomor 5 tahun 2012 tentang struktur organisasi dan tata kerja sekretariat daerah.
ia meminta pemkot untuk menunggu turunan uu aparatur sipil negara sebelum merubah perda tersebut.
“awalnya, kami ingin struktur organisasi di pemkot malang yang ramping dan kaya fungsi.
tetapi, setelah dilakukan rapat dengan pimpinan dewan, kami sepakat dengan pengesahan ranperda itu,” katanya.
pandangan fraksi pkb yang dibacakan anggota fraksi pkb, arief wahyudi, juga menyatakan setuju dengan pengesahan ranperda tersebut.
fraksi pkb berharap dengan penambahan dua staf ahli dapat meningkatkan kinerja pemkot malang.
“pemkot malang harus bisa menghapus asumsi masyarakat yang menganggap staf ahli hanya untuk parkir pejabat saja.
untuk itu, dengan bertambahnya staf ahli semakin memacu kinerja pemkot malang,” ujarnya.
ketua fraksi pdip, sri untari, juga menyatakan sepakat dengan ranperda yang mengatur penambahan staf ahli.
dengan catatan penambahan staf ahli tidak hanya untuk menambah pejabat eselon ii di lingkungan pemkot malang saja.
tetapi, dengan bertambahnya staf ahli dapat memaksimalkan kinerja pemkot malang.
“yang terpenting, staf ahli harus bersinergi dengan dewan riset daerah, jangan sampai terjadi tumpang tindih jabatan.
selain itu, pemkot haru segera membuat standar kinerja staf ahli agar kerjanya dapat terukur,” katanya.
sebelumnya, wali kota malang, m anton, mengusulkan penambahan dua staf ahli lagi di lingkungan pemkot malang.
saat ini, jumlah staf ahli di pemkot malang ada tiga orang.
dengan penambahan dua staf ahli lagi, akan ada lima staf ahli di pemkot malang.
tiga staf ahli yang ada di pemkot malang saat ini, yaitu, staf ahli bidang pembangunan kesejahteraan rakyat dan sumberdaya manusia, supranoto, staf ahli bidang pemerintahan dan politik, mulyono, dan staf ahli bidang ekonomi dan keuangan, yudhi k ismawardi.
penambahan staf ahli tersebut mengacu peraturan pemerintah (pp) nomor 41 tahun 2007, tentang struktur pemerintah daerah.
dalam peraturan itu disebutkan jumlah maksimal staf ahli sebanyak lima orang.
tetapi, untuk menambah staf ahli tersebut harus merubah perda nomor 5 tahun 2012 tentang struktur organisasi dan tata kerja sekretariat daerah.
baca juga
staf ahli jangan untuk parkir pejabat
penulis: samsul hadi
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.