| Belasan Warga Miskin Nikah Massal Bersama Anggota DPRD Kota Madiun |
surya online, madiun-sebanyak 16 pasangan penganti mengikuti nikah massal secara gratis yang dilaksanakan pemkot madiun di gedung asrama haji, di kelurahan ngengong, kecamatan manguharjo, kota madiun.
acara nikah massal ini, tidak hanya diikuti warga kota madiun yang tidak mampu, akan tetapi juga diikuti warga yang mampu.
hal ini dibuktikan dengan turut sertanya anggota komisi iii dprd kota madiun, tri sutrisno yang berpasangan dengan endang werdiningsih (44) dalam acara nikah massal itu.
acara nikah massal ini semakin menarik, lantaran anggota dprd kota madiun yang tergolong sebagai warga mampu tidak canggung duduk berderetan dengan belasangan pasangan nikah dari keluarga miskin itu.
berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan, awalnya ada 19 peserta yang mendaftar nikah massal.
akan tetapi, 3 pasang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran belum cukup usia serta tidak memiliki kartu identitas berupa kartu tanda penduduk (ktp) sebagai warga kota madiun.
dampaknya, ketiga pasangan itu tak bisa mengikuti nikah massal itu.
selain itu, berdasarkan datanya, usia pengantin termuda adalah pasangan teguh supriyanto (28) dan mujiati (18) serta pasangan tertua poniran (60) dan iswati (45).
acara nikah massal ini, seluruh biaya mulai akomodasi, ijab qabul hingga resepsi ditanggung pemkot madiun.
selain itu, ke-16 pasang pengantin mendapat bantuan uang senilai rp 750.
000 dan rp 500.
000 per pasangan.
walikota madiun, bambang irianto mengatakan acara nikah massal menjadi agenda tahunan pemkot madiun.
acara nikah massal ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan dari keluarga tidak mampu.
akan tetapi juga diikuti pasangan dari keluarga mampu.
walikota mencontohkan, keluarga mampu itu adalah salah satu anggota dprd kota madiun yang menikuti acara nikah massal itu.
alasannya, karena dinilai untuk efisiensi anggaran.
"tujuan utama nikah massal agar pasangan yang selama ini berstatus nikah secara siri bisa diakui secara hukum.
nikah hak warga kota madiun.
yang kaya boleh dan yang nggak kaya boleh.
contohnya satu peserta dari anggota dewan.
ini contoh yang baik.
jadi nggak usah ada pemborosan anggaran.
kalau nikah terus sudah sah dimata agama dan legal secara hukum kan enak," terangnya kepada surya, rabu (25/6/2014).
sedangkan salah seorang anggota dprd kota madiun, tri sutrisno yang mengikuti acara nikah massal ini mengaku tertarik mengikuti nikah massal karena untuk mendapatkan legalitas pernikahannya.
politisi partai gerindra itu selama ini berstatus duda mati.
sedangkan istrinya merupakan janda cerai.
"untuk persyaratan pendaftaran nikah massal jika berstatus duda maupun janda harus menyertakan akta kematian atau perceraian kepada petugas kua.
yakni persyaratannya harus melampirkan akta kematian dan akta perceraian.
makanya, saya sangat tertarik dengan program ini karena untuk melegalkan hubungan kami berdua," katanya.
sementara pasangan pengantin termuda, teguh supriyanto dan mujiati mengungkapkan rasa kegembiraannya pascamengikuti acara nikah massal itu.
mujiati berharap, acara tersebut dapat menjadi agenda tahunan pemkot madiun.
"semoga kedepan acara ini terus digelar secara kontinyu untuk membantu warga yang tidak mampu," pungkasnya.
baca juga
kakek nenek ikut nikah massal di polres
penulis: sudarmawan
editor: satwika rumeksa
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.