Halaman

Selasa, 20 Mei 2014

Polres Lamongan Buru Otak Intelektual Pencurian Naskah Unas




Polres Lamongan Buru Otak Intelektual Pencurian Naskah Unas
Polres Lamongan Buru Otak Intelektual Pencurian Naskah Unas






surya online, lamongan - polres lamongan selain telah mengantongi tujuh nama calon tersangka, juga akan menguak otak intelektual kasus pencurian naskah unas sma sederajat.
menurut kasat reskrim akp efendi lubis kepada surya, selasa (20/05/2014), premanisme pencurian naskah unas di lamongan yang terkuak itu dilakukan secara systematis dengan skenario yang cukup rapi hingga polisi pengawal naskah unas saat pengambilan naskah terlena dan tidak menduga sama sekali.
"ini sangat mustahil kalau tidak ada intelektualnya yang membidani,"ungkap lubis.
pengusutan untuk membongkar intelektualnya terus dilakukan dengan memintai keterangan para guru, kepala sekolah serta sejumlah pihak terkait.
penyidik berusaha untuk menyentuk pelaku intelektualnya yang minimal telah 'merestui' pencurian naskah unas ini.
dan ini sudah termasuk kejahatan intelektual yang tertata rapi.
peran musyawarah kerja kepala sekolah (mkks) baik negeri maupun dari sma swasta jelas tidak akan berani melakukan kejahatan ini jika tidak dicapai kata sepakat dengan sang intelektual.
"penyidik berusaha menyentuh otak intelektualnya,"tambah lubis.
untuk menentukan tersangka tambahan diluar tujuh guru calon tersangka, penyidik akan mengurai seberapa jauh keterlibatan mereka dari hasil penyidikan.
penyidik menerapkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 363 kuhp, 55 kuhp dan 56 kuhp.
"hampir samalah dengan pasal yang diterapkan polrestabes atau polda jatim,"ungkap lubis.
  menurut lubis, penyidik masih harus menambah barang bukti, meski ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan polisi.




terkait#kunci unas, buru otak

baca juga



guru penjual kunci unas menghilang dari sekolah





penulis: hanif manshuri

editor: heru pramono






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.