surya online, gresik - empat pejudi domino di terminal bunder gresik ditangkap petugas polsek cerme, jumat (23/5/2014).
mereka adalah muslimin (47), warga desa dahanrejo, kecamatan kebomas; sudarno (46), warga jl gubernur suryo, kelurahan tlogopojok; paidi (45), warga desa sendangrejo, kecamatan tambakrejo, bojonegoro, dan machmud ali gofar (41), warga jl sencaki, simokerto, surabaya.
tertangkapnya empat orang tersebut berawal dari penyamaran polisi.
saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya judi domino di tempat itu.
atas informasi tersebut polisi menuju terminal bunder dan di tempat kejadian perkara (tkp) empat orang sedang asyik bermain judi domino jenis senggolan.
polisi mengamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai rp 265.
000 dari tkp.
"empat pelaku judi domino ini dijerat pasal 303 kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara.
sekarang tersangka masih pemeriksaan," kata kapolsek cerme, akp irianto.
baca juga
sejumlah proyek terkendala pembebasan lahan
latihan sebulan langsung beraksi
raperda surat ijo nyantol di ketua dprd
sekwan belum terima draft raperda pelepasan tanah surat ijo
lagi, berkas bambang dh dikembalikan ke penyidik polda jatim
penulis: sugiyono
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.