surya online, malang – dinas kebudayaan dan pariwisata kota malang, mengakui anggaran untuk perawatan benda cagar budaya di kota malang sangat minim.
tahun ini, anggaran untuk perawatan benda cagar budaya hanya rp 10 juta per tahun dari total alokasi anggaran yang diterima disbudpar sebesar rp 3 miliar.
untuk itu, disbudpar berencana mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) tentang benda cagar budaya di kota malang.
harapannya, dengan adanya perda tersebut, disbudpar punya payung hukum untuk melindungi benda cagar budaya.
kepala disbudpar kota malang, sri wahyuningtyas, mengatakan, sulit melakukan perawatan benda cagar budaya di kota malang.
persoalannya, anggaran untuk perawatan benda cagar budaya sangat minim.
“tahun ini kami mendapatkan alokasi anggaran dari apbd sebesar rp 3 miliar.
anggaran tersebut harus dibagi rata untuk semua kegiatan.
untuk perawatan benda cagar budaya hanya sekitar rp 10 juta,” katanya, kamis (22/5/2014).
dikatakannya, disbudpar segera mengusulkan adanya perda tentang benda cagar budaya.
selama 2010 sampai 2013 sudah melakukan inventarisir benda cagar budaya di kota malang.
sedikitnya, sudah 130 benda cagar budaya yang sudah diiventarisir.
benda yang dusah diinventarisir tersebut terdiri dari bangunan kuno dan situs purbakala.
“untuk perlindungan benda cagar budaya, selama ini pemkot malang hanya mengacu pada rencana tata ruang dan wilayah (rtrw).
tetapi belum ada peraturan daerah yang khusus mengatur perlindungan cagar budaya,” ujarnya.
menurutnya, jika ada perda cagar budaya maka semua benda situs purbakala hingga bangunan kategori cagar budaya bisa mendapat perlakuan khusus.
mulai dari perawatan, menjaga agar tak berubah fungsi dan berbagai upaya perlindungan lainnya.
“sekarang perawatannya masih kurang.
misalnya, ada situs purbakala yang dipasangi cungkun dan pagar kecil,” katanya.
sekretaris komisi d dprd kota malang, tri yudiani, mengakui hingga kini kota malang belum memiliki perda tentang cagar budaya.
rencananya, ia akan mengusulkan perda inisiatif tentang cagar budaya.
“tahun ini juga belum ada usulan perda tentag cagar budaya.
nanti, kami akan mengusulkan perda inisiatif,” katanya.
menurutnya, rtrw dan rencana detil tata ruang kota (rdtrk) kota malang hanya mengatur zonasi saja.
jika ada perda, maka bisa lebih terarah upaya perawatan dan perlindungannya.
“tetap perlu ada perda untuk melindungi benda cagar budaya,” ujarnya.
baca juga
anton : gagal dapat adipura kencana, sekkota malang turun jadi camat
demi adipura kencana, pkl tidak boleh berjualan sehari
demo mahasiswa warnai pencoblosan rektor um
bobol toko madu, pencuri gondol tujuh love bird
mcw punya bukti rekaman rapat rsud
penulis: samsul hadi
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.