surya online, surabaya - hakim di pn surabaya memenangkan gugatan perdata kurator jandri onasis siadari terhadap pt surabaya agung industri & pulp (saip) tbk, polda jatim dan kejati jatim terkait kasus kepailitan.
pada persidangan di ruang cakra, majelis hakim yang diketuai ainur rofik menguraikan bahwa, pt saip diharuskan membayar ganti rugi rp 500 juta terhadap kurator jandri sebagai penggugat.
selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa tindakan pt saip (tergugat), polda dan kejati (keduanya turut tergugat), terbukti melawan hukum yakni uu kepailitan, karena memidanakan jandri.
"tergugat terbukti bersalah atas perbuatan tergugat sesuai uu kepailitan, yakni telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan kasus ini ke polda jatim," ujarnya dalam sidang, senin (12/5/2014).
dalam sidang itu, hakim juga mengungkapkan bahwa, terhadap segala tindakan pengurus untuk memaksimalkan harta pailit dengan cara-cara yang dilakukan, adalah sesuai dengan uu kepailitan.
terkai hal itu, darwati, jaksa pengacara negara dari kejati jatim (turut tergugat) mengaku kecewa dengan putusan hakim.
"ada beberapa fakta yang disampaikan kami, tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
kami akan kasasi," tegasnya.
sedangkan salah seorang pengacara dari polda jatim mengatakan, kepolisian tak sembarangan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh jandri yang dilaporkan oleh pt saip.
pemalsuan dokumen itu dijadikan pengadilan niaga surabaya untuk memailitkan pt saip.
"kami terima laporan, bahwa kurator menggunakan dokumen palsu.
polda dan kejati tindaklanjuti," jelas pengacara yang enggan disebutkan namanya itu.
adanya putusan membuat ratusan buruh yang berdemo di halaman gedung pn sempat merangsek mendekati pagar.
mereka yang mengenakan pakaian biru dan penutup kepala sempat menggoyang pagar dan berusaha untuk memasuki area pn surabaya.
puluhan polisi yang dikerahkan bisa menahan pagar sehingga tak rubuh dengan membuat barikade.
“biarkan kami masuk,” teriak buruh.
para buruh mempertanyakan nasib ribuan karyawan pt saip yang tak mendapatkan gaji, karena sejak 16 april 2013 pt saip diputuskan pailit oleh kurator jandri.
akibat putusan tersebut, pabrik kertas ini tidak lagi bisa produksi kembali sehingga ribuan karyawannya telantar.
"kami minta hakim pn surabaya berbuat adil," kata buruh-buruh itu.
baca juga
panitia bagai-bagi es krim sempat ajukan izin ke polsek wonokromo
sarapan dua putih telur rebus
peserta hanya boleh pilih tiga prodi di dua ptn
its siap terima jurusan ips-bahasa
ini 12 anggota dprd jatim 2014-2019 dengan suara tertinggi
penulis: sudharma adi
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.