Halaman

Kamis, 22 Mei 2014

Kejati Butuh Waktu Akuratkan Besar Kerugian









surya online, surabaya - adanya klarifikasi yang dilakukan koni surabaya terhadap penanganan kasus dana hibah itu langsung direspon kejati jatim.
kejati menegaskan, penyidik memang belum menetapkan tersangka karena masih berkutat pada besarnya kerugian negara dari kasus ini.

asisten pidana khusus (aspidsus) kejati jatim, febrie adriansyah menuturkan, proses penyidikan dana hibah pada koni surabaya ini berjalan lama karena pihaknya memang ingin mengakuratkan besar kerugian atas kasus ini.
"ini terkait teknis pembuktian, yakni berapa besar kerugiannya," ujarnya kepada wartawan, rabu (21/5/2014).
maka dari itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bpkp jatim, karena lembaga itulah yang paham betul terkait keuangan.
setelah bisa diketahui berapa selisih atau kerugian negaranya, barulah pihaknya akan mengungkap kasus ini, termasuk tersangka.
"kami memang minta waktu untuk hal ini, karena masih mengakuratkan kerugian negara.
tapi saya yakin, penyidik sudah memegang nama tersangka dan ini akan dibeber setelah semuanya tuntas," ujarnya.
mengenai adanya tudingan bahwa koni surabaya jadi target penyidikan karena sebenarnya ada 400 lembaga yang menerima, dia menampiknya.
memang untuk dana hibah itu ada sekitar 400 penerima, namun dana yang terbesar diterima koni surabaya.
laporan keuangan juga ada, sehingga jaksa bisa memeriksa dan menaikkan ke penyidikan.
"ini masalah tenaga penyidik yang terbatas dan anggaran, sehingga penyidikan pada koni surabaya saja.
namun, kalau ada alat bukti, maka lembaga lain bisa kami periksa," katanya.





berita terkait: dugaan korupsi dana hibah kota surabaya



koni surabaya serahkan surat klarifikasi ke kejati


kejati jatim giliran panggil bendahara koni surabaya


perdalam kasus, panggil 20 saksi dari cabor


tunggu bukti transfer, kejati belum tetapkan tersangka


kejati kantongi nama tersangka dua minggu kedepan diumumkan





penulis: sudharma adi

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.