| Jika Dikembalikan Lagi, Kasus Bambang DH Berpotensi Di-SP3 |
surya online, surabaya - jika sampai berkas perkara bambang dh dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan untuk ketiga kalinya, maka sangat mungkin perkara tersebut berpotensi dihentikan atau dikeluarkan sp3 (surat perintah penghentian penyidikan).
demikian disampaikan pakar hukum universitas airlangga (unair) surabaya i wayan titip sulaksana, selasa (13/5/2014).
“hal ini yang harus diwaspadai, jika sampai tiga kali berkas perkaranya dikembalikan, polisi sangat mungkin mengeluarkan sp3," katanya.
wayan titip selama ini selalu intens mengawal kasus tersebut bersama lsm amak yang dipimpinnya.
menurutnya, jika sampai kasus ini dihentikan, maka kapolda jatim dan kajati jatim harus bertanggung jawab.
pihaknya bahkan mengaku bakal menggugat dua pejabat itu jika sampai kasus ini dihentikan.
kasus ini, tambah wayan, sebenarnya sangat simpel.
empat tersangka lain proses hukumnya sudah incraht serta menjalani hukuman atas perkara ini.
tinggal bambang dh yang berkasnya bolak-balik dari polisi ke kejaksaan.
para terpidana yang telah dinyatakan bersalah itu, lanjut wayan, tidak mungkin mencairkan anggaran tanpa persetujuan walikota.
“tapi anehnya, proses hukumnya kok malah terlihat lebih sulit dan berbelit-belit,” lanjutnya.
sebelumnya, sudah ada empat pejabat masuk bui gara-gara kasus japung senilai rp 720 juta tersebut.
yakni mantan kabag keungan purwiro, mantan sekkota sukamto hadi, mantan asisten ii sekkota mukhlas udin, serta mantan ketua dprd surabaya musyafak rouf.
penulis: m taufik
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.