| Hasil Pemilu Terancam Tak Sah |
surya online, jakarta - proses rekapitulasi suara nasional oleh komisi pemilihan umum (kpu) hingga saat ini masih terus berlangsung.
dari 33 provinsi, baru 12 provinsi yang telah disahkan rekapitulasi suaranya.
kpu pun menggeser batas waktu rekapitulasi, dari 6 mei menjadi 9 mei 2014.
pengamat pemilu dari sinergi masyarakat untuk demokrasi indonesia (sigma), said salahuddin, mengatakan, hasil pemilu terancam tidak sah jika kpu tidak menetapkan hasil pemilu nasional tepat waktu.
kondisi itu tak hanya berpengaruh terhadap calon anggota legislatif dpr dan dprd saja, melainkan juga bagi caleg dpd.
"batas waktu terakhir yang ditetapkan dalam pasal 207 ayat (1) uu pemilu, sehingga ketentuan hukum itu tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh kpu," kata said kepada kompas.
com, senin (5/5/2014) malam.
said mengatakan, kpu bisa saja memundurkan jadwal rekapitulasi suara dengan cara mengubah peraturan kpu.
perubahan aturan tersebut dilakukan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur menurut uu 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"tetapi untuk jadwal penetapan hasil pemilu kpu kan tidak bisa diubah oleh kpu," ujarnya.
ia menambahkan, perubahan norma uu hanya bisa dilakukan oleh dpr, mahkamah konstitusi, dan presiden.
akan tetapi, sulit jika meminta dpr mengamandemen uu pemilu.
pasalnya, tidak ada waktu lagi bagi dpr untuk melakukan hal itu.
upaya itu, lanjut said, tak bisa pula dilakukan dengan meminta agar mk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal 207 ayat (1) uu pemilu.
"soalnya, apa yang bisa dijadikan sebagai alasan hukum untuk mengatakan pasal 207 itu bertentangan dengan konstitusi?" ujarnya.
untuk itu, kata said, kpu sebaiknya meminta kepada presiden susilo bambang yudhoyono agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur mengenai jadwal pengumuman hasil tersebut.
terkait#hasil pemilu terancam tak sah, penetapan molor, pi
berita terkait: pileg 2014
caleg siap gugat balik pelapor jika tak terbukti curang
kpu surabaya akhirnya gelar rekapitulasi ulang suara di 11 kecamatan
terbanyak hadir di tps dapat kambing
politik uang makin banyak
rekapitulasi ulang di 38 tps dan hitung ulang di 40 tps
editor: parmin
sumber: kompas.
com
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.