surya online, surabaya - pakar hukum pengangkutan, universitas surabaya soetrisno menganggap tidak adil jika korban kecelakaan tunggal tidak mendapat asuransi.
menurut dia, kecelakaan tunggal bukan mutlak karena kesalahan pengendara, bisa jadi karena faktor jalan rusak.
dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah.
dia menyayangkan pt jasa raharja yang masih berpegang pada undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan uu nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan yang tidak mengatur tentang asuransi untuk korban kecelakaan tunggal.
menurut soetrisno, pt jasa raharja, polisi, dinas perhubungan dan segenap elemen masyarakat harus berjuang untuk melakukan uji materi (judicial review) kedua undang-undang tersebut.
“harusnya korban kecelakaan tunggal ini dicover (asuransi) karena tujuan undang-undang ini kan untuk melindungi rakyat,”tegasnya.
terkait#kecelakaan tunggal harusnya dicaver asuransi, pt j
baca juga
industri baja tak terpengaruh kenaikan bbm
dpt jombang ditetapkan, 65.
000 pemilih abal-abal dicoret
jasa raharja beri gelang untuk korban laka
sopir dump truk terima santunan rp 100 juta
laba bersih pt jasa marga naik menjadi rp 1,6 triliun
penulis: musahadah
editor: parmin
tweet
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.