Halaman

Kamis, 08 Mei 2014

Harusnya Korban Kecelakaan Tunggal Dicover Asuransi









surya online, surabaya - pakar hukum pengangkutan, universitas surabaya soetrisno menganggap tidak adil jika korban kecelakaan tunggal tidak mendapat asuransi.
menurut dia, kecelakaan tunggal bukan mutlak karena kesalahan pengendara, bisa jadi karena faktor jalan rusak.
dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah.
dia menyayangkan pt jasa raharja yang masih berpegang pada undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan uu nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan yang tidak mengatur tentang asuransi untuk korban kecelakaan tunggal.
menurut soetrisno, pt jasa raharja, polisi, dinas perhubungan dan segenap elemen masyarakat harus berjuang untuk melakukan uji materi (judicial review) kedua undang-undang tersebut.
  “harusnya korban kecelakaan tunggal ini dicover (asuransi) karena tujuan undang-undang ini kan untuk melindungi rakyat,”tegasnya.




terkait#kecelakaan tunggal harusnya dicaver asuransi, pt j

baca juga



industri baja tak terpengaruh kenaikan bbm


dpt jombang ditetapkan, 65.
000 pemilih abal-abal dicoret


jasa raharja beri gelang untuk korban laka


sopir dump truk terima santunan rp 100 juta


laba bersih pt jasa marga naik menjadi rp 1,6 triliun





penulis: musahadah

editor: parmin






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.