Halaman

Jumat, 23 Mei 2014

Dana Bansos Pupuk Organik Rp 340 Juta Dibuat Bancakan




Dana Bansos Pupuk Organik Rp 340 Juta Dibuat Bancakan
Dana Bansos Pupuk Organik Rp 340 Juta Dibuat Bancakan






surya online, bangkalan - kejaksaan negeri (kejari) kabupaten bangkalan, jumat (23/5/2014) menahan dua tersangka penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) untuk program pengembangan unit pengolah pupuk organik(uppo) di tahun 2011 sebesar rp 340 juta.
keduanya adalah jonhar syahdeni selaku pejabat pembuat komitmen (ppk) di dinas pertanian dan peternakan (dispertanak) bangkalan dan amirullah selaku koordinator lapangan program uppo.
keduanya kini menjadi tahanan titipan kejari di lapas bangkalan hingga menunggu jadwal sidang.
dana bansos sebesar rp 340 juta yang berasal dari apbd jatim itu dicairkan dalam tiga tahapan untuk lima program kegiatan di kecamatan kokop.
seperti pembangunan rumah kompos, pendirian bek fermentasi, pengadaan peralatan dan mesin, pengadaan kendaraan angkut roda tiga, pembangunan kandang komual, dan pengadaan 35 ekor sapi.
"program-program itu dilaksanakan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
sehingga pemprop jatim mengalami kerugian sebesar rp 186 juta," ungkap kasi pidsus kejari bangkalan agus budiyanto.
berdasarkan hasil audit dari badan pemeriksa keuangan dan pembangunan(bpkp) perwakilan jawa timur nomor sr-2166/pw13/5/2013 tanggal 18 oktober 2013, akibat perbuatan terdakwa, pemerintah provinsi jawa timur mengalami kerugian sebesar rp 186.
002.
400.
sedangkan sisanya sebesar rp 212.
000.
000 dibawa oleh amirullah.
sebelum dikirim ke lapas, jonhar syahdeni dan amirullah diperiksan kurang lebih tiga jam di ruang kasi pidsus agus budiyanto.
keduanya lantas dikirim ke lapas pada pukul 11.
10 wib.
penahanan kedua tersangka itu menindaklanjuti berkas perkara dari tim penyidik polres bangkalan.
bukti keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sudah lengkap.
mereka melanggar pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 khup.
"ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas agus budiyanto.





baca juga



penyidik kumpulkan alat bukti korupsi dana bansos





penulis: ahmad faisol

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.