Halaman

Rabu, 07 Mei 2014

Bupati Madiun Tanggapi Santai Soal Tanah Perbatasan









surya online, madiun-bupati madiun, muhtarom menanggapi santai soal tudingan pemkab ngawi, jika pemkab madiun mencaplok lahan milik pemkab ngawi seluas 182 meter persegi yang ada di perbatasan desa budug, kecamatan kwadungan, kabupaten ngawi dan desa kajang, kecamatan sawahan, kabupaten ngawi.
bupati madiun tidak mempermasalahkan, jika lahan di perbatasan itu, dipersoalkan pemkab ngawi.
alasannya, yang menentukan tanah perbatasan itu adalah menteri dalam negeri (mendagri) atau pemerintah pusat.
"yang menentukan tapal batas masuk wilayah kabupaten madiun itu pemerintah pusat.
itu sudah ada surat keputusan (sk) mendagri.
kalau belum puas, silahkan diurus ke pusat tak masalah," terang bupati madiun, muhtarom kepada surya, rabu (7/5/2014).
selain itu, bupati madiun yang menjabat 2 periode ini mengungkapkan jika terbitnya sk mendagri itu, sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada.
menurutnya, jika pihaknya dituding mengingkari kesepatan, pemkab madiun mengaku belum pernah membuat kesepakatan dalam penyelesaian sengketa tanah perbatasan itu.
"kalau dibilang ada pengingkaran, itu bentuknya apa? kalau dibilang ada kesepakatan itu bentuknya seperti apa? saya tidak pernah merasa ada pengingkaran dalam masalah itu," imbuhnya.
namun demikian, bupati menduga jika masalah sengketa lahan perbatasan itu, hanya dipicu adanya keputusan mendagri yang dianggap tak menguntungkan pemkab ngawi.
" mungkin kalau ada (tudingan) seperti itu, dulunya tidak aktif.
tetapi, setelah ada keputusan (mendagri), baru aktif.
mungkin saja seperti itu," tegasnya.
kendati wilayah perbatasan itu sudah masuk wilayah kabupaten madiun, muhtarom mengaku tidak akan mempermasalahkan wilayah perbatasan itu digunakan tempat untuk mencari nafkah warga kabupaten ngawi yang tinggal di sekitar perbatasan itu.
alasannya, penetapan batas wilayah yang dilaksanakan pemerintah pusat itu, hanya sebagai data aset saja.
"kalau mau ditempati untuk mencari rejeki, tidak masalah.
gitu aja kok repot.
biarkan orang mencari rejeki.
yang jelas, tapal batas statusnya sudah jelas milik kabupaten madiun berdasarkan sk itu," pungkasnya.
diberitakan sebelumnya, bupati ngawi, budi soelistyono merasa berang.
ini menyusul, terbitnya surat keputusan (sk) menteri dalam negeri (mendagri) yang menyatakan lahan seluas 182 meter persegi yang ada di perbatasan desa budug, kecamatan kwadungan, kabupaten ngawi dan desa kajang, kecamatan sawahan, kabupaten madiun, secara resmi masuk wilayah kabupaten madiun.





baca juga



bupati ngawi tuding pemkab madiun caplok tanah perbatasan





penulis: sudarmawan

editor: satwika rumeksa






tweet

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.