Halaman

Selasa, 11 Maret 2014

Selundupkan Sabu 1 Kg, WNA China Dituntut 12 Tahun Penjara









surya online, surabaya - terdakwa asal wna china, yang liu (29) kemungkinan akan merasakan penjara di indonesia dalam waktu lama.
itu setelah jaksa penuntut umum (jpu) menuntutnya pidana selama 12 tahun penjara.
dalam sidang di pn surabaya itu, jpu nur rachman dari kejati jatim melihat bahwa terdakwa yang liu yang berprofesi sebagai penjahit, layak dijerat dengan pasal 112 ayat (2) uu no 35/2009 tentang narkotika, karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,05 kilogram.
“selain pidana selama 12 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda rp 800 juta subsidair enam bulan penjara,” paparnya dalam sidang, senin (10/3/2014).
adapun hal yang memberatkan, masih menurut jpu, terdakwa mengetahui jika yang dibawanya dari taipei adalah barang haram berbentuk serbuk kristal.
meski begitu, yang liu tetap membawanya masuk ke indonesia via surabaya dengan pesawat eva air pada 19 oktober 2013 lalu.
"sedangkan yang meringankan, yang liu mengakui dan menyesali perbuatannya," tuturnya.
mengetahui bahwa dia dituntut selama 12 tahun, perempuan ini pun menangis.
ketika diberi kesempatan untuk menanggapi tuntutan jpu, dengan menangis yang liu, yang didampingi penerjemah, mengaku menyesal dan meminta maaf pada seluruh warga indonesia.
"saya minta maaf.
saya juga akan membuat pembelaan sendiri pada sidang berikutnya," tuturnya tersedu-sedu.
untuk diketahui, yang lui dibekuk petugas kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (kppbc) tipe madya juanda pukul 23.
00 wib.
di terminal kedatangan, wanita itu terekam x-ray tengah membawa benda mencurigakan dalam gagang tas travelnya setibanya menumpangi pesawat eva air nomor penerbangan br 231 dari macau ke taipei menuju surabaya.
saat diperiksa penyidik dari ditreskoba polda jatim, yang liu mengaku diperintah membawa barang haram itu, yang lantas akan dijemput seseorang setibanya di surabaya.
sayang, meski sempat lolos masuk melewati petugas.
ia justru dibekuk setelah sinar x-ray mendapatinya membawa benda mencurigakan.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.