Halaman

Selasa, 11 Maret 2014

Pengawas Unas Bisa Dipidanakan jika Terbukti Membantu Perserta









surya online, surabaya – para pengawas ruang ujian nasional (unas) jangan coba-coba berbuat curang seperti memberikan contekan pada peserta.
jika ketahuan, sanksi pidana bisa diberikan.
hal ini sesuai dengan prosedur operasional standar (pos) unas 2014.
koordinator pengawas satuan pendidikan alimufi arief mengungkapkan, pelanggaran berat lain yang bisa dipidanakan seperti membantu peserta ujian menjawab soal, menyebarkan/membacakan kunci jawaban ke peserta dan mengganti atau mengisi lembar jawaban ujian nasional (ljun).
“sanksi untuk pelanggaran ini sesuai ketentuan perundang-undangan.
bisa sanksi pidana atau sanksi sesuai undang-undang kepegawaian karena pengawas ini adalah pegawai negeri sipil(pns),”kata alimufi.
sanksi lebih ringan diberikan pada pengawas yang melakukan pelanggaran sedang seperti mengelem amplop ljun serta memeriksa atau menyusun ljun tidak di ruang ujian.
ada juga pelanggaran ringan lagi seperti lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian serta lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.
“sanksi pelanggaran ringan dan sedang ini dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
bahkan sanksi sedang juga bisa disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas doktor fisika, universitas negeri surabaya.
dalam proses pengawasan ini, pengawas ruang akan dikontrol langsung oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi atau dari lembaga penjaminan mutu pendidikan (lpmp).
pengawas satuan pendidikan ini memiliki wewenang untuk menegur langsung pengawas ruang yang melakukan pelanggaran.
hal itu dimungkinkan karena saat ini pengawas satuan pendidikan diberi hak untuk mengontrol di ruang ujian.
“beda dengan sebelumnya, pengawas satuan pendidikan yang dilarang masuk ke ruang ujian.
sekarang masuk dan bisa menegur pengawas ruang kalau melanggar,”katanya.
lalu, siapa yang mengontrol pengawas satuan pendidikan? menurut alimufi, pengawas satuan pendidikan juga bisa disanksi jika melanggar dan tidak sesuai dengan pos.
“sanksinya bisa sanksi kepegawaian maupun sanksi sesuai ketentuan undang-undang,”pungkasnya.
terpisah, kepala dinas pendidikan surabaya iksan saat ini sedang menghitung kebutuhan pengawas ruang di masing-masing sekolah.
sesuai ketentuan ada dua pengawas di masing-masing ruang.
dia memastikan pengawas ruang ini akan disilang antarsekolah, baik dalam satu kawasan atau antar kawasan.
seperti pengawas dari kawasan surabaya pusat akan disilang dengan pengawas dari surabaya timur.
“yang pasti, tidak boleh ada dari sekolahnya sendiri.
apakah antar kawasana atau inter kawasan, saat ini masih disusun,”katanya.
pengawas ini harus memenuhi kriteria khusus yang saat ini juga sedang disusunnya.
hal itu untuk mengantisipasi adanya opengawas yang tertidur di ruang ujian atau tidak perhatian dengan peserta ujian.
“selama ini belum ada kejadian pengawas yang seperti itu di (tertidur) di surabaya.
tetapi kami tetap mengingatkan agar tidak terjadi,’’ kata pria asal pontianak, kalimantan timur.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.