surya online, gresik - musolin (52), warga desa sumput dan sujali (47), warga dusun ngambar, desa bambe, keduanya di kecamatan driyorejo, divonis hukuman penjara setahun rehabilitasi oleh majelis hakim pengadilan negeri (pn) gresik, selasa (11/3/2014).
dalam sidang tersebut majelis hakim pn gresik diketuai harto pancono dengan anggota i putu gede astawa dan bintang al.
putusan penyalahgunaan narkotika dengan merehabilitasi terdakwa merupakan terobosan baru di pn gresik.
bukan pertama kali dalam persidangan kasus narkotika di pn gresik dengan putusan rehabilitasi, tapi untuk memberi pembelajaran bagi masyarakat bahwa putusan rehabilitasi bagi pecandu narkotika itu bukan pihak kepolisian melainkan pengadilan melalui proses persidangan.
dalam amar putusan majelis hakim pn gresik menyatakan bahwa kedua terdakwa musoli dan sujali melanggar pasal 127 juncto pasal 103 uu nomor 35 tahun 2009.
"berdasarkan ketentuan dari pasal 127 dengan memberlakukan ketentuan dari pasal 103 uu nomor 35 tahun 2009 agar kedua terdakwa untuk menjalani rehabilitasi selama setahun atas ketergantungan zat methaphetamina atau sabu-sabu pada rsu dr soetomo atau bila tidak memungkinkan di tempat lain yang biaya ditanggung pemerintah," kata harto pancono, saat membacakan putusan.
putusan rehabilitasi tersebut mengacu pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti berupa surat keterangan dari dokter tanggal 03 juli 2013 dan 17 juli 20013 melakukan pemeriksaan kepada musolin dan pada 17 dan 21 agustus 2013 yang menyatakan bahwa kedua terdakwa telah mengalami ketergantungan methamphetamine sehingga keduanya disarankan menjalani rehabilitasi.
jaksa penuntut umum (jpu) dino kriesmiardi, merasa heran dengan putusan pn gresik, sebab keduanya telah melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132, undang-undang ri nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sehingga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda rp 800 juta subsidair kurungan 3 bulan.
atas putusan majelis hakim pn gresik tersebut, jpu dino kriesmiardi masih pikir-pikir dulu.
"masih pikir-pikir dulu," kata dino sambil kemas-kemas meninggalkan ruang sidang pn gresik.
diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh satnarkoba polres gresik pada 25 november 2013.
keduanya mengonsumsi barang narkotika jenis sabu-sabu di rumah musolin.
googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });
Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.