Halaman

Rabu, 12 Maret 2014

LPMP Batal Awasi Unas




LPMP Batal Awasi Unas
LPMP Batal Awasi Unas






surya online, surabaya – keterlibatan lembaga penjamin mutu pendidikan (lpmp) dalam proses pengawasan ujian nasional (unas) tingkat smp/mts  akhirnya dibatalkan.
pembatalan ini menyusul protes sejumlah pihak yang menilai tidak ada relefansi antara lpmp dengan unas.
keputusan pembatalan keterlibatan lpmp diumumkan badan standarisasi nasional pendidikan (bsnp).
kepala dinas pendidikan jatim harun saat dikonfirmasi tidak membantah kabar itu.
perubahan ini disampaikan bsnp melalui surat perbaikan prosedur operasional standar (pos) unas  2014 yang diterima pihaknya selasa ini (11/3/3014).
di surat itu ditulis bahwa pakta integritas yang dilakukan oleh lpmp bersama perguruan tinggi (pt) diganti dengan bsnp.
itu artinya, tidak ada kerjasama langsung antara lpmp dengan dindik dalam proses pengawasan unas.
“keputusan ini sudah benar.
selama ini pengawasan yang dilakukan pt sudah baik.
di samping itu, pengamanan yang dikawal oleh pihak kepolisian juga sudah maksimal,” kata harun saat ditemui di kantor dindik jatim, selasa (11/3/2014).
menurut harun, ada tidaknya lpmp dalam ujian nasional tidak akan ada pengaruh sama sekali.
sebab, kerjasama provinsi, kabupaten/kota, pt, dan kepolisian sudah cukup untuk mengawal unas.
namun demikian, harun enggan berkomentar lebih terkait alasan mengapa lpmp ditarik dalam hal pengawasan.
“tanyakan sendiri ke lpmp.
ini keputusannya langsung dari pusat,” tutur dia.
dalam perubahan pos itu terdapat 8 poin perubahan.
tetapi ada dua hal menurut harun yang penting.
pertama terkait penarikan peran lpmp dalam pengawasan unas tingkat smp, kedua terkait biaya cetak surat keterangan hasil ujian nasional (skhun).
sebelumnya, pencetakan skhun masuk dalam komponen pembiayaan nasional.
namun dalam perubahannya, skhun dimasukkan dalam komponen pembiayaan provinsi.
dikonfirmasi terpisah, kepala dinas pendidikan surabaya sempat mempertanyakan posisi lpmp dalam proses pengawasan unas.
karena jika posisinya sama dengan pengawas perguruan tinggi di unas sma, tentu akan sulit karena lpmp tidak memiliki personil sebanyak perguruan tinggi.
sementara pengawas satuan pendidikan butuh personil yang sangat banyak karena ada aturan baru bahwa pengawas satuan pendidikan ini jumlahnya lebih dari satu untuk sekolah yang memiliki jumlah ruang ujian lebih dari empat ruang.
“di surabaya saja ada 325 smp yang akan menyelenggarakan ujian nasional.
tentu ini butuh pengawas satuan pendidikan yang sangat banyak,”katanya.
terlepas dari itu, iksan tidak mempermasalahkan ada tidaknya pengawas satuan pendidikan baik dari perguruan tinggi maupun lpmp.
menurut dia, semakin banyak yang mengawasi akan semakin baik untuk siswanya.
“itu kan artinya, unas ini berjalan dengan jujur.
dan itu yang kami harapkan,”tukasnya.





googletag.
cmd.
push(function() { googletag.
display('div-surya-article-bottom-signature'); });

Source from: surabaya[dot]tribunews[dot]com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.